Sukses

Buruh Tuntut Upah Minimum UMP dan UMK 2024 Naik 15%

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi dan upah minimun kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 dan upah minimun kabupaten/kota atau UMK 2024 sebesar 15 persen.

Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said Iqbal.

Lebih lanjut Said Iqbal menuturkan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen.

Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.

Komponen UMP

Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.

"Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Said Iqbal mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi.

Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar USD 4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US 4.580.

“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” ujarnya.

Untuk memperjuangkan hal tersebut, para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada hari Rabu (26/7/2023) mendatang. Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemnaker Luruskan Hoaks Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja: Tak Benar UMP Ditentukan Pusat

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di terbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, banyak hoaks yang berkembang. Salah satunya mengenai penetapan Upah Minimum.

"Tidak benar kalau ada hoaks mengatakan Perppu ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat Menaker untuk menetapkan upah semua di daerah Indonesia, itu tidak benar. Hanya memenuhi wewenang pemerintah pusat menetapkan pada daerah yang memang jika terjadi bencana umum nasional," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

Indah menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja ini memang ada perubahan substansi Ketenagakerjaan terkait upah minimum pada Pasal 88 C, 88 D, dan 88 F.

Diantaranya, penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian, perubahan formula penghitungan upah minimum. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Tahun kemarin ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu sudah diterapkan di 2023. Tapi sebenarnya fermentasi itu juga sudah merespon variabel-variabel formula pengupahan yang ada dalam undang-undang cipta kerja tidak lagi 100 persen kita gunakan," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Perbaikan Formula Upah Minimum

Di sisi lain, dalam Perppu ini juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum. Untuk detailnya, Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

"Nah, secara detail kami akan kami cantumkan di dalam revisi PP 36 tahun 2021. Kan tahu ya PP 36 tahun 2021 ada upah minimum, nanti pasti kita rubah karena PP 36 itu mengacu undang-undang cipta kerja nanti pasti kami rubah dengan formula yang lebih adaptif," katanya.

Selain itu dalam Perppu ini, terdapat kewenangan Pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda, jika keadaan tertentu. Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.

4 dari 4 halaman

Terkena Bencana Nasional

Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain, dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.

"Yang menarik di dalam Perppu, ini yang baru dan tidak ada di undang-undang cipta kerja, pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi suatu daerah yang sedang terkena bencana nasional.

Jadi, contoh saja misalnya ada suatu bencana di daerah X kemudian pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional," pungkasnya.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini