Sukses

Update Penetapan NI PPPK 2022 per 17 Juli, dari Guru hingga Tenaga Teknis

BKN kembali memperbarui data penetapan NI PPPK formasi tahun 2022. Simak di link https://s.id/NIPPPK2022_INSTANSIPUSAT.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 17 Juli 2023 memperbarui data penetapan nomor induk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK formasi tahun 2022.

Melalui sebuah unggahan di akun Instagram resminya @bkngoidofficial, BKN menginformasikan bahwa calon PPPK yang hendak mengecek penetapan NI PPPK 2022 bisa mengakses link https://s.id/NIPPPK2022_INSTANSIPUSAT.

"Hai #SobatBKN, Update penetapan #NIPPPKTA2022 secara nasional & update NI PPPK untuk Instansi Pusat (K/L) per 17/07/2023 sudah bisa kalian cek lewat QR di grafis," tulis BKN, dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, BKN juga menginformasikan bahwa peserta yang akan mengecek data terbaru instansi daerah, calon PPPK 2022 dapat dilakukan di Kantor Regional BKN masing-masing wilayah.

"Seperti biasa untuk Instansi Pemda, kalian bisa pantengin update Kanreg BKN di wilayah kalian ya!" jelas badan kepegawaian tersebut.

Berikut adalah progres penetapan NI seleksi PPPK 2022 per 17 Juli 2023 :

1. PPPK Guru

• Formasi: 319.029

• Lulus: 250.432

• Isi DRH: 248.550

• NIP: 223.244

2. PPPK Tenaga Kesehatan

• Formasi: 88.378

• Lulus: 69.455

• Isi DRH: 69.083

• NIP: 68.795

3. PPPK Teknis

• Formasi: 110.434

• Lulus: 51.598

• Isi DRH: 51.103

• NIP: 9.461

Adapun daftar media sosial yang bisa dikunjungi untuk mengecek penetapan Nomor Induk PPPK 2022 sesuai Kanreg BKN di masing-masing wilayah sebagai berikut : .

  1. Kanreg I BKN Yogyakarta: @kanreg1bkn
  2. Kanreg II BKN Surabaya: @bkn2surabaya
  3. Kanreg III BKN Bandung: @regional3bkn
  4. Kanreg IV BKN Makassar: @bknmakassar
  5. Kanreg V BKN Jakarta: @bkn5jakarta
  6. Kanreg VI BKN Medan: @officialbkn6medan
  7. Kanreg VII BKN Palembang: @bkn7palembang
  8. Kanreg VIII BKN Banjarmasin: @kanreg8bkn
  9. Kanreg IX BKN Jayapura: @bkn9jayapura
  10. Kanreg X BKN Denpasar: @kanreg10bkn
  11. Kanreg XI BKN Manado: @kanreg11bkn
  12. Kanreg XII BKN Pekanbaru: @kanreg12bkn
  13. Kanreg XIII BKN Aceh: @bknaceh
  14. Kanreg XIV BKN Manokwari: @bknkanreg14

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri Anas Minta Pejabat Pembina Kepegawaian Susun Aturan Disiplin PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur kedisiplinan para disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perintah ini dituangkan melalui surat edaran.

Dasar disiplin dari PPPK ini sama dengan para aparatur sipil negara atau ASN karena secara umum PPPK adalah bagian dari ASN sehingga dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi," ujar Menteri Anas, Selasa (13/06). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK.

Ketentuan dispilin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Selain itu, substansi dalam dispilin itu juga didsasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Anas menjelaskan, materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan.

"Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS," ungkap Anas.

Surat Edaran ini diterbutkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin. Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastiak hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK.

Apabila dalam kontrak yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan segera memperbarui.

"Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman atau sanksi bagi PPPK," tegas Menteri Anas.

3 dari 3 halaman

Banyak Peserta Tak Lulus, Jokowi Minta Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar nilai ambang batas atau passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikaji ulang. Hal ini menyusul banyaknya peserta ujian yang gagal dalam tes PPPK karena tingginya passing grade.

"Kami laporkan kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk dikaji terkait dengan berbagai kemungkinan. Apakah itu perangkingan atau seperti yang lain," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dia mengakui banyak peserta seleksi PPPK, termasuk honorer yang tidak lulus ujian. Bahkan, kata Azwar, tingkat kelulusan PPPK dosen hanya 31 persen dari jumlah tenaga yang dibutuhkan.

"Berarti ini soal passing grade yang diajukan oleh instansi pembina yang tinggi atau karena memang kompetensi teknis mereka banyak yang tidak bisa mereka kerjakan," ujarnya.

Selain itu, Azwar mengatakan hanya tiga persen posisi pranata komputer atau ahli IT yang lolos seleksi tes PPPK. Padahal, jumlah tenaga pranata komputer yang dibutuhkan pemerintah sebanyak 10.000 orang.

Untuk itu, dia akan menelusuri penyebab banyaknya peserta tak lulus seleksi PPPK, apakah dikarenakan pertanyaan ujian atau SDM. Disisi lain, Azwar menuturkan banyak non ASN atau honorer yang sudah lama mengabdi.

"Sementara mereka yang telah mengabdi ada yang sudah 15 tahun ada yang 10 tahun. Nah, ini banyak yang usul kepada kami butuh afirmasi, kami membuat skenario," tutur Azwar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini