Sukses

Kenali Apa Itu Pajak Natura? hingga Fasilitas Karyawan yang Bebas dan Kena Pajak

Aturan Pajak Natura mulai berlaku 1 Juli 2023. Berikut pengertian natura, hingga objek yang dikecualikan pajak dan masuk pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023.

Lalu apa itu pajak Natura?

Berdasarkan KBBI, natura adalah barang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).

Dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Natura mempunyai arti kenikmatan, di mana hal ini diberikan perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak bagi setiap pekerja. Natura diberikan tidak dalam bentuk uang tunai melainkan sesuai hal yang memiliki keuntungan dan manfaatnya tersendiri bagi setiap pekerja, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan kecil.

Dalam pemberian natura, terdapat perbedaan bentuk, tarif atau jumlah yang diberikan, lantaran pemberian natura disesuaikan dengan masing-masing perusahaan. Di mana karyawan itu bekerja. Bentuk natura yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, yaitu dalam bentuk barang, fasilitas dan kenikmatan sejenisnya.

Sementara itu mengutip laman pajak.go.id, mulai tahun pajak 2022, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan dan atau pemberian jasa merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima dan dapat dibebankan secara fiskal bagi pemberi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Akan tetapi, tidak seluruh natura dan kenikmatan dikenai Pajak Penghasilan. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf  UU PPh meliputi:

  • Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai, penggantian, atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang meliputi:
  • Natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  • Natura dan atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  • Natura dan atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan atau anggaran pendapatan dan belanja desa, atau
  • Natura dan atau kenikmatan dengan jenis dan atau batasan tertentu.

"Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” demikian dikutip dari laman pajak.go.id

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Natura Termasuk Objek Pajak

Sementara itu, mengutip laman pajakku.com, natura termasuk objek pajak berdasarkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Pasal 4 ayat (1), dalam pasal itu membahas lebih luas mengenai apa saja yang menjadi objek pajak natura. Beberapa natura yang menjadi objek pajak antara lain:

Segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi:

  • Kenikmatan atas tunjangan
  • Kenikmatan atas komisi
  • Kenikmatan atas bonus atau uang lembur
  • Kenikmatan atas pemberian jaminan hari tua atau pensiunan
  • Kenikmatan atas transportasi disan (motor dan mobil)
  • Kenikmatan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo pernah menuturkan, asal-usul pemerintah menarik pajak atas fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya.

 

3 dari 4 halaman

Asal Usul Natura

Prastowo mengatakan, penarikan pajak natura merupakan upaya pemerintah menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberian fasilitas kepada pegawai.

"Jangan sampai orang (perusahaan) kasih natura (kenikmatan berupa fasilitas) untuk menghindari pajak," kata ujar dalam Media Brief di kantor Diretjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Januari 2023.

Ia menuturkanm pemotongan pajak natura ini berangkat dari adanya praktik perusahaan memberikan fasilitas kepada pegawai berupa kenikmatan yang menambah nilai ekonomis. Namun, fasilitas tersebut diberikan bukan dalam bentuk uang.

"Kalau diberikan kendaraan mewah dan dinikmati hanya oleh pegawai itu saja. Apalagi kalau kendaraan itu harganya mahal, termasuk juga kalau disediakan rumah tapi rumahnya mewah," kata dia.

Pembelian barang atau fasilitas tersebut oleh perusahaan akan menjadi faktor pengurang pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan. Praktik ini pun bisa digunakan perusahaan untuk mengurangi pajak perusahaan yang disetorkan ke negara. Makanya pemerintah menerapkan pajak natura kepada pegawai yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan.

4 dari 4 halaman

Berlaku 1 Juli 2023, Berapa Pendapatan Negara dari Pajak Natura?

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jumlah yang akan diterima negara melalui pemberlakuan pajak natura.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Aturan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Suryo menjelaskan, bahwa jenis dan batasan dalam kebijakan pajak natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh telah mempertimbangkan kepantasan.

Hal ini bertujuan mendorong perusahaan atau pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan pegawai dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut.

“Jadi bahwa sekarang tadinya itu bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Kamis (6/7/2023).

Suryo melanjutkan, bahwa pajak korporasi yang termasuk dalam PPh badan saat ini sebesar 22 persen, dan DJP akan melakukan kalkulasi terlebih dahulu untuk mengetahui potensi nilai pajak yang akan didapatkan negara.

“Saya sih belum melakukan kalkulasi secara keseluruhan, kita nunggu SPT yang akan disampaikan di tahun 2024 besok untuk tahun pajak 2023," terangnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.