Sukses

Krusial bagi Reformasi Sektor Keuangan, BRI Dukung Implementasi UU PPSK

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung UU PPSK ini terimplementasi dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah resmi menetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 12 Januari 2023 lalu. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi para pelaku usaha Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuagan (ITSK) guna mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Berkaitan dengan itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung UU PPSK ini terimplementasi dengan baik. Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan bahwa UU PPSK mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan.

"Mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata Kelola dan kepercayaan publik, mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat, perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi serta inovasi sektor keuangan," katanya.

“Tentunya kami di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi adanya undang-undang PPSK ini. Undang-undang ini telah mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri dalam ITSK," tambah Solichin.

Dirinya berharap, dengan adanya PPSK dapat membawa semangat yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik BI (Bank Indonesia) maupun OJK hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terdapat Beberapa Keuntungan

Solichin juga memaparkan bahwa terdapat keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology (Fintech) dari penerapan UU PPSK ini. Mulai dari perlakuan yang sama kepada seluruh layanan ITSK, baik peluang kerja sama, mekanisme pengembangan produk, perizinan, dll.

“Sehingga semua mendapat understanding yang sama, serta playing field-nya sama, jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri,” paparnya.

Selain itu, terdapat pula kepastian hukum terkait dengan institusi penyedia ITSK dengan mengedepankan principle based.

"Dari sini terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaran ITSK, sanksi hukum hingga bentuk hukum," kata Solichin.

Ia juga menyebut bahwa terdapat pengaturan yang jelas terkait dengan mekanisme penyediaan layanan ITSK.

"Terakhir, terdapat pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata Kelola ITSK yang lebih baik serta melindungi konsumen," imbuh Solichin.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini