Sukses

Jokowi Usul Kenaikan Tukin PNS Dihitung dari Penggunaan Produk Dalam Negeri

Aturan baru pemberian tukin PNS ini tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nantinya, pemberian gaji atau tukin merujuk pada penilaian atas kinerja ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal merombak aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja atau tukin PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, formula baru tersebut bakal mampu meningkatkan performa birokrat.

Pada satu kesempatan, RI 1 bahkan mengusulkan adanya kenaikan tukin untuk PNS di kementerian/lembaga yang giat menggunakan produk dalam negeri (PDN).

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rachman Arief Dienaputra mengatakan, Jokowi dalam acara penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/3/2023) ingin agar nilai tukin bagi PNS di Kementerian PUPR dinaikan.

Usul itu dilontarkan lantaran Kementerian PUPR meraih peringkat pertama sebagai kementerian dengan penggunaan produk dalam negeri terbesar.

"Kementerian PUPR kan dapat penghargaan dari Presiden sebagai pengguna TKDN (tingkat komponen dalam negeri) terbaik. Bahkan pak Presiden mengatakan, Kementerian PUPR tukinnya harus diperbaiki karena di dalam penggunaan tingkat komponen dalam negerinya," kata Rachman Arief di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Pak Presiden menyampaikan itu sebagai salah satu komponen untuk apresiasi lebih kepada kementerian yang sudah menggunakan TKDN," ujar Rachman Arief.

Mendengar ide tersebut, ia menilai para pegawai di Kementerian PUPR tentu akan senang. "Kita senang aja kalau seperti itu," ungkapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembahasan Lintas Kementerian

Adapun aturan baru pemberian tukin PNS ini tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nantinya, pemberian gaji atau tukin merujuk pada penilaian atas kinerja ASN.

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menerangkan, saat ini prosesnya masih pada tahapan pembahasan lintas kementerian. Bahkan, menurutnya, masih ada banyak tahapan lagi kedepannya.

"Progress penyusunan kebijakan tersebut saat ini sedang di tahap perumusan dan pembahasan antar kementerian. Selanjutnya, masih banyak tahapan yang perlu dilalui diantaranya adalah uji publik, pembahasan dengan stakeholder terkait, dan pengharmonisasian," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (14/6/2023).

 

3 dari 3 halaman

Kajian Sudah Sejak 2022

Averrouce menyebut, pihaknya dan sejumlah instansi terkat tengah mengkaji kebijakan baru mengenai manajemen PNS. Ini dikatakan akan menjadi proses transformasi manajemen ASN di tanah air.

Ada sejumlah poin yang menjadi perhatian. Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karir, pengembangan kompetensi hingga terkait dengan kesejahteraan. Ini merujuk pada pemberian gaji dan tukin.

"Kajian terhadap rancangan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu dan kebijakan tersebut dicanangkan tidak hanya untuk PNS tetapi juga PPPK," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini