Sukses

Maaf Pak Luhut, Sejumlah LSM Sudah Rajin Audit

Sejumlah LSM selama ini sudah rutin melalukan audit, baik untuk audit secara keuangan maupun audit organisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masuk radar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kali ini soal permintaan untuk dilakukannya audit terhadap LSM.

Hal ini mencuat usai Menko Luhut bersaksi dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik. Selepas sidang, Luhut meminta ada audit ke seluruh LSM di Indonesia, dia menduga tak ada kejelasan aliran dana ke LSM.

Menanggapi pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan ini, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menegaskan sejumlah LSM bahkan sudah rutin melalukan audit. Baik itu audit secara keuangan maupun audit organisasi.

"Selama ini tanpa diminta LSM yang kredibel sudah rutin melakukan audit baik yang bersifat keuangan dan organisasi," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (9/6/2023).

Usman mengatakan, bahkan hasil audit ini bisa diakses oleh pihak yang membutuhkan. Secara sederhana, prosedurnya lebih dulu mengirinkan surat kepada LSM terkait.

"Bisa saja kalau diminta, kalau ada yang meminta. Dan memang diaudit oleh kantor akuntan publik," katanya.

Mengenai pernyataan Menko Luhut tadi, Usman menilai hal itu tak memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi, menyoal audit jika itu dilakukan oleh pejabat negara.

"Apa kapasitas LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) untuk mengaudit LSM? Pejabat pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mengaudit LSM. Tidak ada dasar hukumnya pejabat bisa serta-merta audit LSM," tuturnya.

Di Luar Substansi Sidang

Lebih lanjut, mantan Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melihat kalau pernyataan Menko Luhut di luar substansi persidangan.

"Perkataan LBP soal audit LSM di luar substansi perkara yang disidangkan di pengadilan atas kriminalisasi Fatia-Haris," kata dia.

Menurut dia, permintaan audit juga tak bisa serta-merta dilayangkan tanpa dasar yang jelas. "Pejabat tidak bisa tiba-tiba meminta audit LSM dengan dipicu rasa tidak suka dikritik," pungkas Usman Hamid.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Luhut: Banyak LSM Gunakan Dana Untuk yang Tidak Jelas

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggunakan dana yang untuk keperluan yang tidak jelas. Hal itu dikatakan Luhut saat menjadi saksi kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (8/6/2023).

"Banyak LSM-LSM yang menggunakan dana untuk yang tidak jelas," kata Luhut.

Untuk itu, ia meminta LSM yang ada di Indonesia diaudit untuk mengetahui aliran dana yang didapatkan LSM dari mana.

"Ya, saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depannya," kata Luhut.

Dalam kesaksian di persidangan dengan terdakwa Haris Hazhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut membantah punya keterlibatan maupun kepentingan bisnis di tanah Papua. Luhut memperkarakan Haris dan Fatia karena merasa dirugikan.

Menurut dia, ada salah satu duta besar (dubes) dari negara lain yang mendatanginya terkait kasus pencemaran nama baiknya.

"Ada satu dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar. Saya bilang ke dia tidak ada kebebasan absolut," kata Luhut.

3 dari 4 halaman

Dakwaan Pencemaran Nama Baik

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).  

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Persidangan itu akan dilanjutkan pada Senin (12/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

4 dari 4 halaman

Janji Luhut

Luhut mengaku sudah berjanji pada diri sendiri. pada diri. Dia tidak mau berbisnis selama menjadi pejabat negara.

"Itu janji saya sampai hari ini saya ingin selesaikan tugas saya sampai 2024 seperi itu. Karena itu saya kira penting pembelajaran buat anak-anak muda di kantor saya sehingga kredibilitas yang kita bangun. Saya kira dinikmati banyak orang di Republik ini maupun di luar negeri terhadap indonesia hari ini," ujar dia.

Diakui Luhut, tuduhan terkait bisnis tambang di Papua turut berimbas pada keluarganya. Cucunya, bahkan sampai mencoba mengkonfirmasi secara langsung.

"Begini yang mulia kalau saya pribadi saya sudah tua makanya saya bekali-kali pengen damai. Tapi suatu ketika cucu saya tanya," ujar dia.

Luhut mengulang kembali perbincangan dengan cucunya.

"Opung, apa benar punya perusahaan," tanya cucu Luhut menggunakan bahasa Inggris.

"Saya tidak pernah menyembunyikan sesuatu pada kamu," Luhut menjawab pakai bahasa Inggris kepada cucunya.

"Saya tidak punya bisnis apapun sejak saya masuk di permintahan. Itu adalah satu contoh keteladanan yang harus saya berikan ke anak-anak muda di kantor saya," Luhut melanjutkan.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.