Sukses

Menteri Sakti Wahyu Trenggono Optimistis Target 2 Juta Ton Produksi Udang Tercapai di 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan saat ini pemerintah sedang fokus mengejar target produksi 2 juta ton udang pada 2024.

Liputan6.com, Kebumen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan saat ini pemerintah sedang fokus mengejar target produksi 2 juta ton udang pada 2024.

"Pada waktu saya diangkat menjadi menteri, ada satu target di 2024 mencapai produksi udang nasional dua juta ton," kata Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Kebumen, Rabu (7/6/2023).

Untuk mencapai target tersebut, upaya yang dilakukan, yaitu melalui proyek percontohan tambak Budi Daya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

Menurut dia, proyek percontohan BUBK di Kebumen bisa ditiru dan diterapkan oleh para pelaku usaha, termasuk masyarakat pada umumnya.

Tidak Mudah

Di samping itu, Trenggono mengatakan, target 2 juta ton produksi udang merupakan hal yang tidak mudah, melainkan butuh usaha yang maksimal.

"Saya kira itu yang message atau pesan yang akan kami sampaikan kalau dicatat bahwa Indonesia bisa mencapai 2 juta ton produksi udang. Saya katakan di sini bahwa kita tidak akan pernah tidak mencapai. Kita sedang berusaha maksimal, mungkin karena ternyata membangun infrastruktur yang sesuai supaya produktivitas bisa maksimal itu butuh waktu," ujarnya.

Trenggono menjelaskan, untuk membangun modeling 60 hektare tambak BUBK di Kebumen saja membutuhkan waktu satu tahun, sehingga jika target 2 juta ton produksi udang belum tercapai, maka menurutnya hal itu bisa tercapai pada 2025 atau 2026.

"Tapi Insyallah kalau tidak tercapai di tahun 2024, mudah-mudahan 2025/2026 bisa terealisasi, sehingga Indonesia bisa menjadi leader di budi daya sektor perikanan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KKP Segel Tambak Udang Ilegal di Batam karena Langgar 3 Aturan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara operasional tambak udang di Desa Sembulang Jembatan Lima, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau. Tambak udang ini diduga melakukan operasional di luar ketentuan atau ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengungkap, tambak udang milik PT TTB ini disetop sejak Sabtu (6/5/2023) lalu. Kemudian, ada sejumlah poin pelanggaran yang ditemukan.

"Selain menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan, tambak udang milik PT TTB ini juga diduga tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB)," kata Adin dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Lebih lanjut, Adin menjabarkan ada tiga indikasi pelanggaran yang ditemukan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam pada operasional tambak udang milik PT TTB tersebut.

Pertama, keberadaan tambak udang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam. Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya ini tentu saja mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan sumber daya ikan.

Kedua, tambak udang milik PT. TTB diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha dengan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau.

Ketiga, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam berhasil menemukan bahwa pengelolaan tambak udang tersebut rupanya tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.

"IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Atas ketiga pelanggaran yang dilakukan, maka bersama Balai Budi Daya Perikanan Laut Batam dan Dinas KP Kota Batam, secara resmi operasional tambak udang milik PT. TTB kami hentikan sementara agar pencemaran tidak semakin meluas," ujar Adin.

3 dari 3 halaman

Sanksi

Pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam bentuk Penghentian Sementara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lebih lanjut, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut termasuk kemungkinan pengenaan sanksi denda administratif kepada PT. TTB. Di samping itu, Ditjen PSDKP juga akan memanggil para pelaku usaha pembudidayaan ikan lainnya yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adin menjelaskan bahwa Hal ini, merupakan upaya KKP bersama Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dalam mendampingi para pembudi daya ikan agar dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) serta mematuhi kewajiban untuk memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sehingga perekonomian usaha budidaya berjalan dengan baik seiring dengan kelestarian ekosistem lingkungan yang terjaga.

"Kami akan terus mendampingi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Batam yang belum memiliki SDM Pengawas Perikanan dalam melakukan pengawasan sumber daya perikanan demi terwujudnya tertib pelaksanaan peraturan perundangan-undangan, khususnya dalam pengawasan kegiatan pembudidayaan ikan", tegas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Hal ini dikarenakan CBIB mampu memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari hasil pembesaran ikan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan kesejahteraan ikan, tanggungjawab lingkungan dan sosial ekonomi untuk meningkatkan produktivitas tanpa mengancam keberlanjutan ekologi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini