Sukses

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Climate Change Sudah Terasa Jangan Diperparah

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan keputusan yang memperbolehkan ekspor pasir laut. Alasannya, penambahan pasir laut akan menimpulkan kerugian yang sangat besar untuk lingkungan.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023 kemarin telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut diperbolehkan dengan beberapa syarat.

Namun, aturan ini mendapat tentangan dari Pemilik Susi Air yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, Kerugian lingkungan dari aturan ini akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan manfaatnya.

"Semoga keputusan ini dibatalkan,"tulis Susi Pudjiastuti dikutip dari akun resmi twitter @susipudjiastuti, Senin (29/5/2023).

"Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," tambah Susi Pudjiastuti.

Hingga berita ini ditulis cuitan ini sudah dilihat oleh lebih dari 1 juta orang dan dibagikan ulang oleh 5.201 akun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dilarang Sejak 2003, Jokowi Sekarang Izinkan Ekspor Pasir Laut

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/5/2023), aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Selain itu juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Menarik, dalam Pasal 9 PP NOmor 26 Tahun 2023 ini hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal. Sedimen laut tersebut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Rinciannya adalah:

  1. Reklamasi di dalam negeri;
  2. Bembangunan infrastruktur pemerintah;
  3. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
  4. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski pasir laut diperbolehkkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretartis Negara pratikno.

3 dari 3 halaman

Ekspor Pasir Laut Dihentikan Sejak 2003

Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dituliskan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.