Sukses

KPPU Bongkar Alasan Denda 7 Perusahaan Rp 71 Miliar di Kasus Minyak Goreng

Ada kelangkaan minyak goreng di pasaran pada periode Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022.

Liputan6.com, Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menjatuhkan denda dengan total Rp 71 miliar kepada 7 perusahaan. Sebabnya, karena membatasi penjualan minyak goreng kemasan pada periode kelangkaan beberapa waktu lalu.
 
Diketahui, ada kelangkaan minyak goreng di pasaran pada periode Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022. KPPU menduga, adanya praktik kartel dan kesengajaan yang menyebabkan kelangkaan itu.
 
Setelah berjalan cukup panjang, KPPU akhirnya menjatuhkan putusan berupa denda Rp 71,2 miliar kepada 7 perusahaan. Perkaranya adalah sengaja membatasi volume produksi dan distribusi minyak goreng.
 
"Pembatasan peredaran bisa melalui pembatasan jumlah produksi dan jumlah yang disampaikan ke distributornya. Jadi bisa ke keduanya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU kepada Liputan6.com, Senin (29/5/2023).
 
Informasi, dalam persidangan yang dilakukan KPPU, Majelis Komisi menemukan adanya rasio input yang lebih besar daripada output pada periode pelanggaran. Maka, tidak terbukti para perusahaan melakukan kenaikan harga berdasarkan harga input sebagai pembentuk harga pokok.
 
Atas hal tersebut, margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil. Dengan demikian para Terlapor dapat disimpulkan tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan.
 
Disisi lain, Majelis Komisi juga menemukan para Terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). Yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.
 
Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Faktanya, pada saat kebijakan HET minyak goreng dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.
 
 
 
 
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar 7 Perusahaan

 
Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 Terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).
 
Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp 71,28 miliar.
 
• PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
 
• PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
 
• PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
 
• PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
 
• PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
 
• PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
 
• PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV.
 
 
3 dari 3 halaman

Denda Berbeda-beda

Mengacu angka total denda Rp 71,2 miliar yang dijatuhkan kepada 7 perusahaan tersebut, masing-masing dikenakan denda dengan nominal yang berbeda-beda.
 
Pertama, PT Asianagro Agungjaya selaku terlapor I dihukum denda Rp 1 miliar. Kedua, PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai terlapor II dihukum denda Rp 15,24 miliar.
 
Ketiga, PT Incasi Raya selaku terlapor V dihukum denda senilai Rp 1 miliar. Keempat, PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku terlapor XVIII dihukum denda Rp 40,88 miliar.
 
Kelima, PT Budi Nabati Perkasa sebagai terlapor XX dihukum denda Rp 1,76 miliar. Keenam, PT Multimas Nabati Perkasa sebagai terlapor XXIII dihukum denda Rp 8 miliar. Ketujuh, PT Sinar Qlqm Permai sebagai terlapor XXIV dihukum denda Rp 3,36 miliar.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.