KPPU Bongkar Alasan Denda 7 Perusahaan Rp 71 Miliar di Kasus Minyak Goreng

Ada kelangkaan minyak goreng di pasaran pada periode Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022.

Diterbitkan 29 Mei 2023, 11:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta

 

Daftar 7 Perusahaan

 
Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 Terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).
 
Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp 71,28 miliar.
 
• PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
 
• PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
 
• PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
 
• PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
 
• PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
 
• PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
 
• PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV.
 
 

Denda Berbeda-beda

Mengacu angka total denda Rp 71,2 miliar yang dijatuhkan kepada 7 perusahaan tersebut, masing-masing dikenakan denda dengan nominal yang berbeda-beda.
 
Pertama, PT Asianagro Agungjaya selaku terlapor I dihukum denda Rp 1 miliar. Kedua, PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai terlapor II dihukum denda Rp 15,24 miliar.
 
Ketiga, PT Incasi Raya selaku terlapor V dihukum denda senilai Rp 1 miliar. Keempat, PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku terlapor XVIII dihukum denda Rp 40,88 miliar.
 
Kelima, PT Budi Nabati Perkasa sebagai terlapor XX dihukum denda Rp 1,76 miliar. Keenam, PT Multimas Nabati Perkasa sebagai terlapor XXIII dihukum denda Rp 8 miliar. Ketujuh, PT Sinar Qlqm Permai sebagai terlapor XXIV dihukum denda Rp 3,36 miliar.
 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6