Sukses

PNS Boleh Berwirausaha Tapi Jangan Sampai Lalai dari Tugas Utama

PNS tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalankan bisnis sebagai wirausaha untuk tidak lalai terhadap tugas utamanya. Selain itu, PNS juga diminta untuk tetap memperhatikan kode etik yang sudah diatur.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto menerangkan pemerintah mendukung PNS untuk berwirausa. Namun, seorang PNS tidak serta merta melupakan pekerjaan sehari-harinya.

“Jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat masih aktif sebagai PNS, akan menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara,” tuturnya, mengutip keterangan resmi, Jumat (12/5/2023).

Dia menguraikan ada sederet hal penting yang perlu diperhatikan bagi PNS yang akan memulai usaha atau yang sudah menjalankannya. Pertama, Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).

Kedua, Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.

Ketiga, tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan. Keempat, PNS harus melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kesempatan Berwirausaha

Sementara, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menyebutkan Pasal 45 angka 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta.

“PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sesuai dengan Bapak Presiden, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS,” terangnya.

“Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,” sambung Imas.

 

3 dari 4 halaman

Rekrutmen CPNS Segera Dibuka

Pemerintah segera mengumumkan waktu pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa waktu kedepan. Salah satunya setelah proses validasi kebutuhan di lingkungan pemerintahan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menerangkan, saat ini pemerintah masih menghimpun data untuk kebutuhan pembukaan tersebut. Baru, kemudian bisa diputuskan kapan akan dibuka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

"Informasi terkait pembukaan akan disampaikan kemudian setelah validasi dan penetapan kebutuhan. Seluruh informasi terkait pengadaan ASN akan dimuat di website, media sosial, dan kanal komunikasi resmi milik Kementerian PANRB, BKN dan K/L/D," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Kamis (11/5/2023).

 

4 dari 4 halaman

Proses Validasi

Dia menerangkan, proses pengumpulan data mengenai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan aparatur sipil negara telah diajukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah. Skemanya melalui aplikasi yang disediakan bernama e-Formasi.

"Saat ini masih dalam tahapan proses validasi usulan kebutuhan dari Kementerian/Lembaga/Pemda," ujar dia.

Averrouce menerangkan proses validasi itu akan rampung dalam waktu dekat. Setelah itu, baru Kementerian PAN-RB akan mengumumkan waktu pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK.

"Kami maksimalkan validasinya di bulan Mei ini, terkait dengan kapan pengumuman pendaftaran CASN 2023 akan dilakukan, masyarakat diimbau untuk selalu memantau situs maupun media sosial resmi milik instansi pemerintah," urainya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • Wirausaha berkaitan dengan penciptaan hal-hal baru untuk mencari keuntungan.

    wirausaha

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

Video Terkini