Sukses

SPBU Mulai Batasi Pembelian Pertalite, Menteri ESDM: Belum Ada Aturannya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bakal melakukan pengecekan terhadap sejumlah SPBU yang menetapkan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bakal melakukan pengecekan terhadap sejumlah SPBU yang menetapkan pembatasan pembelian BBM Pertalite. 

Pernyataan itu diberikan pasca mendengar kabar adanya sejumlah SPBU di luar daerah yang menerapkan sistem uji coba, yang membatasi pembelian BBM Pertalite kepada konsumen. 

"Oke nanti kita cek dulu ya, cek dulu dong. Saya mau tahu SPBU mana yang sudah menerapkan (pembatasan Pertalite)," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Adapun saat ini Pertamina masih menjalankan uji coba terbatas pembatasan beli Pertalite di beberapa kota dan kabupaten. Ada 3 provinsi yang menjalankan uji coba ini, yakni Aceh, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Plus satu daerah tambahan di Papua, yakni Timika.

Dengan demikian, Arifin menyatakan SPBU di luar daerah tersebut belum punya aturan untuk bisa membatasi pembelian Pertalite.  

"Belum ada aturannya. Selama ini (transaksi pembelian Pertalite secara umum) masih biasa, seperti biasa," tegas dia. 

Implementasi pembatasan Pertalite saat ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Arifin mengatakan, kebijakan tersebut nantinya bakal mengklasifikasikan kategori kendaraan yang berhak membeli Pertalite. "Revisi Perpres 191 nanti koridor yang ketat gitu ya, pasti akan ada. Karena memang isi dari revisi Perpres sendiri ada kriteria, cc sekian, sepakat enggak misalnya mobil murah sama mobil gede sama," terangnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kapan Beli BBM Pertalite Mulai Dibatasi, Erick Thohir Akui Baru Kuota Disepakati

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara mengenai rencana pembatasan pembelian BBM Pertalite yang belum terealisasi. Menurutnya, yang sudah dipastikan adalah jumlah kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tersebut.

Diketahui, pembatasan yang dimaksud adalah membatasi pengguna kendaraan dengan kriteria khusus untuk mengakses Pertalite. Mekanismenya, melalui pendaftaran ke MyPertamina, yang nantinya sebagai bukti kelayakan untuk memberi Pertalite.

Erick menyebut, sejauh ini keputusan yang sudah disepakati antara dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif sebatas mengenai kuota alokasi Pertalite. Namun, mengenai pembatasan belum ada keputusan lanjutan.

"Yang paati hasil meeting saya dengan Ibu Menkeu dan Menteri ESDM, kita sudah sepakati kuotanya. Apakah ada pembatasa, saya belum dibicarakan," ujar Erick Thohir di Kementerian BUMN, ditulis Kamis (4/5/2023).

Informasi, pembatasan ini juga disebut-sebut masih menunggu revisi Perpres Nomor 191/2014. Mengingat, kriteria kendaraan yang boleh mengonsumsi Pertalite bakal diatur dalam Perpres itu.

Erick Thohir menyebut akan mengadakan pertemuan kembali untuk membahas mengenai kelanjutan rencana pembatasan Pertalite. "Nanti coba saya ajak meeting lagi tiga menteri, biasanya ada policy-policy bersama," kata dia.

3 dari 3 halaman

Godok Aturan

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah masih terus menggodok aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi di SPBU, seperti Pertalite, Pertamax hingga Solar. Nantinya, pembelian BBM subsidi akan diseleksi melalui platform MyPertamina.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengatakan pengendalian BBM subsidi tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Jadi kami ingin lebih menegaskan lagi, siapa saja sebetulnya konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi dan BBM yang mendapat kompensasi. Itu yang akan kita atur dengan lebih baik dari sisi regulasi," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.