Sukses

Cara Ajukan Sanggahan Bila Tak Terima Hasil Pengumuman PPPK Kemenag, Ada 29.109 Peserta Lolos Seleksi

Pada pengumuman PPPK Kemenag ini sebanyak 29.109 peserta lolos seleksi. Bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pada pengumuman PPPK Kemenag ini sebanyak 29.109 peserta lolos seleksi.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," terang Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023, lanjutnya.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan, tambahnya.

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau melalui link berikut:

  1. Pengantar Pengumuman (https://s.id/1GYeb)
  2. Lampiran 1: Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 (https://s.id/1GY4W)
  3. Lampiran 2: Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 (https://s.id/1GYaQ)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Jamin Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tak Berbeda Dibanding CPNS

Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 telah dimulai sejak 17 Maret 2023. Selain mengusung transparansi, pemerintah menjamin perekrutan tersebut juga setara dengan seleksi CPNS.

Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah memastikan tidak ada perbedaan antara seleksi PPPK dengan seleksi CPNS dari segi kualitas.

"Jadi untuk memfasilitasi tes atau seleksi PPPK di seluruh Indonesia tentu yang digunakan sama persis seperti yang digunakan tes CPNS, akuntabilitas, terkait transparansi kita jamin bahwa ini tidak ada bedanya," tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Senada, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjamin, pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis berlangsung transparan dan akuntabel.

"Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk mengisi formasi yang sudah dibuka oleh masing-masing kementerian/lembaga. Masyarakat tidak perlu khawatir, rekrutmen PPPK sudah sangat transparan dan terbuka untuk siapapun,” ujarnya.

Rini menjelaskan, PPPK punya peran yang signifikan untuk reformasi birokrasi sehingga proses perekrutannya harus dilakukan dengan cermat. Bergabungnya PPPK di Kementerian PANRB maupun instansi lainnya diharapkan dapat menambah engine baru untuk memuluskan implementasi birokrasi berdampak.

"Jadi masing-masing punya peran yang berbeda, tentu saja dengan spesialisasi kompetensi yang mereka punya, bisa memperkuat pelaksanaan strategi yang dilakukan oleh instansi pemerintah sehingga program reformasi birokrasi dari segala bidang itu bisa dilaksanakan," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Jadwal Seleksi

Seperti yang diketahui, seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022 telah berlangsung sejak 17 Maret lalu sampai dengan 10 April 2023. Pelamar melaksanakan ujian menggunakan sistem CAT atau Computer Assisted Test sesuai jadwal dan lokasi seperti yang telah ditentukan.

Beberapa orang mungkin ada yang bertanya-tanya, sudah sampai tahap mana proses seleksi PPPK Teknis ini?

Jika mengutip jadwal yang tercantum dalam surat pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/III/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi Dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022, tahap seleksi PPPK Teknis saat ini sudah mencapai ujian kompetensi tambahan. Seleksi ini berlangsung mulai 27 Maret sampai 13 April 2023.

Selanjutnya, barulah pengolahan nilai seleksi kompetensi dan panitia mengumumkan hasil kelulusannya.

Namun, agar tidak ketinggalan informasi, berikut ini disimak lagi jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022 seperti mengutip surat pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/III/2023, Selasa (12/4/2023).

1. Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari - 5 Maret 2023

2. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 6 - 16 Maret 2023

3. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 Maret - 10 April 2023

4. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 27 Maret - 13 April 2023

5. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 2 - 17 April 2023

6. Pengumuman kelulusan: 18 - 26 April 2023

7. Masa sanggah: 27 - 29 April 2023

8. Jawab sanggah: 30 April - 6 Mei 2023

9. Pengolahan nilai seleksi kompetensi pasca sanggah: 2 - 10 Mei 2023

10. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11 - 13 Mei 2023

11. Pengisian DRH NI PPPK: 14 - 30 Mei 2023

12. Usul penetapan NI PPPK: 31 Mei - 29 Juni 2023

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini