Sukses

Aturan Cuti Bersama 2023 ASN Diubah, Total Jadi 9 Hari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan cuti bersama untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan cuti bersama untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Perubahan aturan cuti bersama 2023 untuk PNS ini guna mewujudkan efisiensi dan efektifitas hari kerja.

Perubahan aturan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang perubahan atas keputusan presiden Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam aturan baru ini, Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yaitu pada:

  1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
  3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah
  4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keputusan Presiden dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dijelaskan, alasan perubahan ketentuan cuti bersama ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagiinstansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Selain itu juga dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Putuskan PNS Libur Sabtu-Minggu, Masuk Kerja Mulai Pukul 07.30

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Pada aturan terbaru ini, ASN wajib masuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbitnya aturan ini jadi satu kepastian hukum bagi kerja-kerja ASN baik di pusat maupun daerah.

Pasal 2 beleid ini menyebut ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah.

"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis Pasal 3 ayat (1) Perpres 21/2023, dikutip Jumat (14/4/2023).

Kemudian, pada ayat 2 disebut, hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sehingga pada Sabtu dan Minggu diputuskan sebagai waktu libur bagi ASN.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberikan kepada ASN. Yakni, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat. Sementara, jam kerja di masa ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu tanpa dihitung jam istirahat.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," tulis Pasal 4 ayat 3.

Sementara itu, Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Artinya ada perbedaan 30 menit antara jam masuk kerja hari biasa dan selama ramadan.

3 dari 3 halaman

Jam Istirahat

Beleid yang diteken Jokowi pada 12 April 2023 ini juga mengatur jam istirahat bagi ASN. Aturan jam istirahat tertuang dalam Pasal 4 ayat 5 dan ayat 6.

Mengacu isi pasal 4 ayat 5, jam istirahat ditentukan selama 90 menit pada hari Jumat, dan 60 menit untuk hari lainnya. Sementara itu, jam istirahat selama ramadan menjadi 60 menit di hari Jumat, dan 30 menit di hari lainnya.

"ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai," tulis Pasal 4 ayat 7.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini