Sukses

Kapan THR 2023 Cair, Menko Airlangga Minta Selambatnya H-7 Lebaran

Menko Airlangga berharap THR 2023 bisa cair pada satu minggu sebelum Idullitri 1444 Hijriah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengimbau kepada perusahaan swasta untuk taat dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Lalu kapan THR 2023 cair seperti harapannya?
 
Dia berharap THR bisa cair pada satu minggu sebelum Idullitri 1444 Hijriah."THR swasta diharapkan bisa diberikan sebelum lebaran. Ya (maksimal) seminggu sebelum lebaran," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, ditulis Rabu (5/4).
 
Airlangga berharap perusahaan swasta patuh untuk memberikan THR 2023 sebelum perayaan lebaran. Dia menilai, pemberian THR oleh perusahaan terhadap pegawainya merupakan hal yang lumrah. 
 
"Ya diupayakan. Swasta kan harusnya biasanya juga diberikan sebelum lebaran. Normal itu," ucapnya. 
 
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.
 
"Kapan THR diberikan? Itu wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
 
Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
 
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.
 
"Saya kasih contoh, misalnya seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya, lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp 2 juta," terang Menaker.
 
Reporter: Sulaeman
 
Sumber: Merdeka.com
 
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pekerja Habis Kontrak Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Ini Jawabannya

Bagi pekerja/buruh yang sudah habis kontrak kerja sebelum lebaran sudah dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Lantaran sudah tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan terkait.

"Habis kontrak sebelum lebaran apakah masih dapat THR? Tidak Dapat," tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagram @kemnaker, Selasa (4/4/2023).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan," bunyi pasal 7 ayat 3.

Sementara, bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh yang masih dalam masa kontrak maupun pekerja tetap harus dibayar penuh dan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan.

Adapun hal tersebut juga tertuang dalam aturan pembayaran THR keagamaan  yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) M/HK/0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

 

3 dari 3 halaman

Masa Kerja

 

THR keagamaan atau THR Lebaran diberikan kepada pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja dan buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dan buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional yaitu masa kerja dikalikan satu kali bulan upah dibagi 12.

Lantas bagaimana dengan pekerja dan buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunya masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.