Sukses

Ada Program Subsidi Konversi Motor Listrik, PNBP Berpotensi Hilang Rp 6,25 Triliun

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan untuk memberikan insentif kepada kendaraan listrik. Untuk pembelian motor listrik baru akan disubsidi sebesar Rp 7 juta mulai berlaku 20 Maret 2023. Sedangkan untuk mobil listrik diberikan insentif PPN 10 persen yang akan berlaku April nanti.   

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik dengan nilai Rp  7 juta yang juga sudah berlaku mulai 20 Maret 2023. Kebijakan untuk mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik ini berimbas pada potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo mengatakan, konversi kendaraan listrik 2023 ditargetkan mencapai 50 ribu unit. Sementara nilai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) per unit adalah sebesar Rp 25 juta, sehingga ada potensi PNBP yang hilang sekitar Rp 1,25 triliun.

"Program konversi motor listrik tahun ini ditargetkan mencapai 50 ribu unit. Sementara nilai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) per unit adalah sebesar Rp 25 juta. Sehingga total (PNBP yang hilang di 2023) adalah Rp1,25 triliun," kata Wawan saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Di tahun 2024 pemerintah masih akan memberikan subsidi konversi motor menjadi kendaraan listrik. Targetnya sebanyak 200 ribu unit dengan perkiraaan pungutan PNBP yang dibebaskan senilai Rp 5 triliun.

Sehingga jika ditotal, potensi penerimaan negara yang hilang dengan adanya program ini mencapai Rp 6,25 triliun. "Jadi dalam dua tahun ke depan nilai PNBP (yang hilang) adalah berjumlah Rp 6,25 triliun," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Begini Tahap dan Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Tertarik Coba?

Pemerintah akan mulai menyalurkan subsidi motor listrik berbasis baterai pada 20 Maret 2023 mendatang. Namun, terdapat beberapa syarat dan tahapan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik dengan mengonversi kendaraan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke berbasis listrik ini.

Sebelumnya Pemerintah telah mencatat jumlah kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik sampai Desember 2023. Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat mempercepat industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.

“Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangkak mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti mengutip keterangan dari laman menpan.go.id, Selasa (14/3/2023).

3 dari 4 halaman

Kuota Subsidi

Sebagai informasi, kuota subsidi kendaraan listrik ini diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik baru, 50 ribu unit konversi motor BBM ke listrik, 35.900 unit mobil listrik dengan merek Hyundai dan Wuling, dan 138 unit bus listrik.

Adapun untuk besaran subsidi pembelian motor listrik yang akan diberikan yaitu senilai Rp 7 juta. Sementara untuk mobil listrik bisa mendapatkan insentif berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Di samping itu, perlu diketahui pula bahwa syarat mendapatkan subsidi motor dan mobil listrik ini hanya diberikan kepada produsen dengan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN mencapai 40 persen. Selain itu, juga hanya berlaku 1 KTP untuk subsidi kendaraan listrik sebanyak satu kali.

Nah, bagi yang ingin mengonversikan motor BBM ke berbasis listrik, ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi. Apa saja kira-kira?

4 dari 4 halaman

Syarat Konversi Motor BBM ke Listrik

 

Seperti informasi dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini syarat dan tahapan konversi motor BBM ke listrik.

Syarat:

  1. Kendaraan yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi yaitu motor ber-cc 110 sampai 150 cc
  2. Nama pemilik di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP harus sesuai
  3. Memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB dan STNK yang aktif

Jika memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya berikut ini prosedur jika ingin mengonversikan motor BBM ke listrik.

  1. Pertama, cek persyaratan seperti yang telah disebutkan;
  2. Selanjutnya mendaftarkan konversi di bengkel konversi tersertifikasi;
  3. Setelah itu, akan dilakukan pengecekan dan uji oleh Polri beserta Kementerian Perhubungan;
  4. Jika konversi selesai, selanjutnya akan dilakukan pengecekan ulang fisik kendaraan;
  5. Terakhir, barulah penerbitan plat dan STNK baru.

Demikianlah tahapan bagi yang ingin mendapatkan subsidi konversi motor dari yang awalnya berbahan bakar minyak menjadi berbasis listrik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.