Sukses

Beli Mobil Listrik Dapat Potongan PPN 10 Persen, Kalau Bus Listrik Diskon Pajaknya 5 Persen

Pemerintah akan memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik sebesar 10 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memberikan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta mulai 20 Maret 2023. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan potongan pajak untuk pembelian mobil listrik sebesar 10 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada konsumen mobil listrik adalah potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Dengan begitu, pembeli mobil listrik cuma membayar pajak 1 persen.

"Diberikan insentif PPN sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik," ujar Sri Mulyani konferensi pers, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk percepatan peralihan dari penggunaan fosil ke listrik dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik.

Bus Listrik 

Sedangkan untuk bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 20 hingga 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 5 persen dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen.

"TKDN di atas 20 sampai 40 persen diberikan insentif PPN 5 persen," kata dia.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak lainnya untuk mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor baik komponen maupun industri logam dasar hulu besi, serta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi dry.

"Super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai. PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai," terang dia.

Kemudian, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor dan mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen dibandingkan dengan kendaraan lainnya 15 persen.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Alokasikan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun di 2023 dan 2024

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian insentif motor listrik periode 2023 dan 2024.

Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi.

Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan Pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.

"Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu." kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).

 

3 dari 3 halaman

Tidak Semua Model

Kendati demikian, Menkeu menegaskan tidak semua model kendaraan listrik bisa mendapatkan insentif dari Pemerintah. Melainkan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi produsen, yakni kendaraan motor listrik yang diproduksi dalam negeri harus memiliki komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Syaratnya harus diproduksi di Indonesia TKDN minimal 40 persen, untuk motor listrik bantuan diberikan syarat tidak menaikkan harga jual selama masa pemberlakuan bantuan pemerintah tersebut," ujar Menkeu.

Adapun penerima bantuan motor listrik diutamakan untuk UMKM dan penerima KUR, penerima bantuan produktif Usaha mikro, subsidi upah, subsidi listrik 450-900 PA.

Untuk konversi motor listrik, syaratnya harus memiliki data yang sama antara di STNK dan KTP, dan motor yang boleh dikonversi adalah yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif, serta kapasitas cubicle centimeter (CC) motor yang bisa mendapatkan subsidi hanya motor dengan kapasitas 110 sampai 150 CC.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
    Sri Mulyani Indrawati kini menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Kerja.

    Sri Mulyani

  • bus listrik