Sukses

Begini Tahap dan Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Tertarik Coba?

Sebagai informasi, kuota subsidi kendaraan listrik ini diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik baru, 50 ribu unit konversi motor BBM ke listrik, 35.900 unit mobil listrik dengan merek Hyundai dan Wuling, dan 138 unit bus listrik.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mulai menyalurkan subsidi motor listrik berbasis baterai pada 20 Maret 2023 mendatang. Namun, terdapat beberapa syarat dan tahapan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik dengan mengonversi kendaraan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke berbasis listrik ini.

Sebelumnya Pemerintah telah mencatat jumlah kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik sampai Desember 2023. Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat mempercepat industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.

“Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangkak mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti mengutip keterangan dari laman menpan.go.id, Selasa (14/3/2023).

Kuota Subsidi

Sebagai informasi, kuota subsidi kendaraan listrik ini diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik baru, 50 ribu unit konversi motor BBM ke listrik, 35.900 unit mobil listrik dengan merek Hyundai dan Wuling, dan 138 unit bus listrik.

Adapun untuk besaran subsidi pembelian motor listrik yang akan diberikan yaitu senilai Rp 7 juta. Sementara untuk mobil listrik bisa mendapatkan insentif berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Di samping itu, perlu diketahui pula bahwa syarat mendapatkan subsidi motor dan mobil listrik ini hanya diberikan kepada produsen dengan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN mencapai 40 persen. Selain itu, juga hanya berlaku 1 KTP untuk subsidi kendaraan listrik sebanyak satu kali.

Nah, bagi yang ingin mengonversikan motor BBM ke berbasis listrik, ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi. Apa saja kira-kira?

Syarat Konversi Motor BBM ke Listrik

Seperti informasi dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini syarat dan tahapan konversi motor BBM ke listrik.

Syarat:

  1. Kendaraan yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi yaitu motor ber-cc 110 sampai 150 cc
  2. Nama pemilik di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP harus sesuai
  3. Memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB dan STNK yang aktif

Jika memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya berikut ini prosedur jika ingin mengonversikan motor BBM ke listrik.

  1. Pertama, cek persyaratan seperti yang telah disebutkan;
  2. Selanjutnya mendaftarkan konversi di bengkel konversi tersertifikasi;
  3. Setelah itu, akan dilakukan pengecekan dan uji oleh Polri beserta Kementerian Perhubungan;
  4. Jika konversi selesai, selanjutnya akan dilakukan pengecekan ulang fisik kendaraan;
  5. Terakhir, barulah penerbitan plat dan STNK baru.

Demikianlah tahapan bagi yang ingin mendapatkan subsidi konversi motor dari yang awalnya berbahan bakar minyak menjadi berbasis listrik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Beli Motor Listrik Subsidi di Aplikasi PLN Mobile, Ada Diskon Rp 7 Juta

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, mengatakan masyarakat bisa membeli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) bersubsidi melalui aplikasi PLN mobile.  

"Kami memfasilitasi penjualan pembelian motor listrik di aplikasi kami yaitu PLN mobile," kata Darmawan Prasodjo, dalam konferensi pers dukungan pengembangan ekosistem KBLBB, di Kantor PLN, Jumat (10/3/2023).

Motor listrik yang dijual melalui PLN mobile hanya 3 merek, yakni merk Gesits, Volta, dan Selis. Nantinya, masing-masing harga motor listrik dari ketiga merek itu akan ada potongan harga sebesar Rp 7 juta sebagaimana kebijakan Pemerintah.

"Ada (motor listrik merek) volta misalnya di sini (diaplikasi PLN Mobile) ada harganya yang Rp 17,6 juta nanti tanggal 20 (Maret) akan turun menjadi Rp 11,9 juta," ujarnya.

Darmawan menegaskan, pembelian motor listrik bisa dilakukan pada 20 Maret 2023. Adapun, pengguna yang dapat memperoleh potongan adalah pelanggan PLN Mobile yang terdaftar sebagai pelanggan listrik 450-900 VA, UMKM/Penerima KUR, dan Penerima subsidi pemerintah berdasarkan DTKS.

Untuk pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BTN, BNI, serta melalui BCA.

"Jadi, kami sudah masukkan disini Mari kita cek sekarang di sini motornya sudah ada semuanya nih temen-temen semuanya. Monggo sekarang coba lihat ini masing-masing mereknya," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Berikut Tata Cara Pembelian Motor Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile

  1. Pilih menu "Marketplace"
  2. Pilih kategori "Electric Vehicle Priority"
  3. Pilih jenis motor sesuai keinginan
  4. Pilih tombol "Pesan Sekarang"
  5. Isi "Alamat Pengiriman" (untuk pengguna baru)Pilih tombol "Pengiriman oleh Seller" dalam kurir pengiriman
  6. Pesanan akan diverifikasi
  7. Pilih kanal pembayaran Lakukan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi
  8. Pesanan terkonfirmasi dan menunggu pengiriman

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.