Sukses

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Prioritas untuk Penerima Bansos dan BSU

Program subsidi motor listrik juga terbuka bagi penerima subsidi listrik. Yakni, pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 900 VA. Program ini juga terbuka bagi masyarakat penerima bansos lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 6 Maret 2023 telah mengumumkan bahwa subsidi untuk kendaraan listrik mulai diberikan pada 20 Maret 2023. Subsidi ini diberikan baik untuk motor listrik maupun mobil listrik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan perkembangan terbaru mengenai subsidi kendaraan listrik tersebut. Menko Airlangga merincikan siapa saja yang bisa penerima dan berhak memperoleh subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta. 

Airlangga menyebut, bantuan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta ini diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan penerima bantuan sosial (bansos). Antara lain mereka yang terdaftar sebagai program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Subsidi listrik ini ditujukan ke UMKM yang menerima subdisi upah," katanya saat membuka acara Gaikindo Jakarta Auto Week (GAJW) di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, program subsidi motor listrik juga terbuka bagi penerima subsidi listrik. Yakni, pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 900 VA. Program ini juga terbuka bagi masyarakat penerima bansos lainnya.

"Jadi, (insentif kendaraan motor listrik) ini terbatas kepada mereka yang dapat bantuan pemerintah," ungkapnya.

Airlangga menyampaikan, kuota program subsidi kendaraan motor listrik tahun ini mencapai 250.000 unit. Rinciannya, 200.000 unit untuk pembelian motor listrik baru dan 50.000 unit untuk konversi.

"Seperti kemarin diumumkan Menperin (Agus Gumiwang) Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit kendaraan baru dan konversi 50 ribu unit," pungkas Airlangga Hartarto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Produsen Motor Listrik Tingkatkan Komponen Lokal Biar Dapat Jatah Insentif Rp 7 Juta

Pemerintah resmi memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta. Namun, ada syarat mutlak yang harus dilakukan oleh produsen roda dua ramah lingkungan agar dapat jatah subsidi, yaitu harus memiliki produk dengan kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dengan syarat pemberian insentif tersebut, sejumlah produsen motor listrik akan meningaktkan TKDN-nya minimal menjadi 40 persen.

"Ada beberapa pabrikan yang sudah menyampaikan kepada kami dengan adanya bantuan pemerintah pada pembelian ini, dia akan segera menaikkan TKDN-nya ke 40 persen minimum," kata Agus di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara, ditulis Kamis (8/3/2023).

Sebagaimana diketahui, saat ini baru tiga produsen sepeda motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta, yaitu Gesits, Volta dan Selis.

Agus enggan menyebut nama produsen lain yang sudah menjanjikan untuk menaikkan tingkat TKDN. Dia mengatakan sejumlah produsen sedang dalam proses untuk menaikkan TKDN.

“Saya tidak bisa kasih tahu, tapi semuanya on going process. Ada sudah beberapa produsen yang menyatakan bahwa kami akan menaikkan ke 40 persen untuk motor,” kata Agus.  

3 dari 3 halaman

Prioritaskan UMKM

Lebih lanjut Agus mengatakan, bantuan pembelian motor listrik tersebut diprioritaskan untuk pembeli dari kalangan UMKM.

“UMKM, jasa, UMKM. Jadi kita untuk mendorong produktivitas di lapangan,” kata dia.

Pemerintah menargetkan bantuan pembelian motor listrik itu tersalurkan kepada 200 ribu unit motor listrik, dan 50 ribu unit motor untuk konversi dari fosil konvensional ke listrik.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.