Sukses

10 Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak, Jawa Timur Urutan Atas!

Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,34 orang anggota rumah tangga.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 10 provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Indonesia pada September 2022. Menariknya, Jawa Timur berada di urutan nomor 1. Padahal banyak yang menilai provinsi tersebut sebagai daerah penghasil crazy rich alias orang kaya.

Adapun secara nasional jumlah penduduk miskin pada September 2022 tercatat 26,36 juta orang, meningkat 0,20 juta orang dibanding Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang dibanding pada September 2021.

Selain itu, persentase penduduk miskin secara nasional tercatat 9,57 persen September 2022, atau meningkat 0,03 persen dibanding Maret 2022 dan menurun 0,14 persen dibanding September 2021.

Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,34 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.324.274,00/rumah tangga miskin/bulan.

Sebagai informasi, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Berikut daftar 10 provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Indonesia:

  1. Jawa Timur – 4,23 juta jiwa
  2. Jawa Barat – 4,05 juta jiwa
  3. Jawa Tengah – 3,85 juta jiwa
  4. Sumatera Utara – 1,26 juta jiwa
  5. Nusa Tenggara Timur – 1,14 juta jiwa
  6. Lampung – 995.590 jiwa
  7. Papua – 936.320 jiwa
  8. Banten – 829.660 jiwa
  9. Aceh – 818.470 jiwa
  10. Sulawesi Selatan – 782.320 jiwa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Memahami Arti Kemiskinan Ekstrem, Jadi Momok Indonesia Sejak Era Soekarno

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen saat masa tugasnya berakhir pada 2024. Hal itu diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah mengikuti rapat terbatas bersama Jokowi, Senin (20/2/2023).

Lantas apa itu kemiskinan ekstrem?

Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (21/2/2023), kemiskinan Ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada dibawah garis kemiskinan esktrem atau setara dengan USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP). PPP ditentukan menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antar negara dan antar waktu.

Pengeluaran Rp 322.170 per Bulan

Disisi lain, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan, sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan.

Sebagai informasi berdasarkan data BPS, kemiskinan ekstrem ada di 212 kabupaten dan kota yang menjadi prioritas pemerintah 2022. Pada 2021 tingkat kemiskinan ekstrem pada Maret sebesar 3,61 persen, kemudian menurun menjadi 2,76 persen di Maret 2022.

Perbedaan miskin ekstrem dan miskin biasa

Perbedaannya dapat dilihat dari sisi pengeluaran, untuk kemiskinan ekstrem yaitu seseorang yang kebutuhan atau pengeluaran sehari-harinya hanya Rp 10.739 per hari dan hanya Rp 322.170 per bulan. Sementara, miskin biasa pengeluarannya Rp 15.750 per hari dan Rp. 472.525 per bulan.

Artinya, penduduk miskin ekstrem masih masuk kategori dari penduduk miskin, karena mereka hidup di bawah garis kemiskinan nasional.

Penentuan garis kemiskinan ekstrem disepakati oleh negara yang tergabung di PBB dan pengukurannya dilakukan oleh Bank Dunia. Di Indonesia garis kemiskinan ekstrem ditetapkan oleh BPS.

 

3 dari 3 halaman

Strategi

Adapun Kemenko PMK menyampaikan terkait strategi yang dipersiapkan Pemerintah untuk mencapai target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Diantaranya, pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan.

Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.