Sukses

ADB Minta BUMN Tingkatkan Tata Kelola, Ini 3 Caranya

Beberapa BUMN tidak berorientasi kepada keuntungan atau bahkan terdapat BUMN yang harus menanggung beban keuangan lebih besar karena beberapa tujuan sosial.

Liputan6.com, Jakarta Asian Development Bank (ADB) meminta kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan tata kelola perusahaan. Salah satu cara yang bisa dijalankan adalah dengan memperbarui Undang-Undang (UU) BUMN.

Senior Public Management Specialist Asian Development Bank Yurendra Basnett menjelaskan, BUMN harus meningkatkan tata kelola. Alasannya, BUMN tidak hanya dikelola oleh Kementerian BUMN, tetapi beberapa kementerian lain seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Beberapa kementerian ini terkadang memiliki tujuan yang berbeda untuk sebuah BUMN, sehingga mengakibatkan fragmentasi tata kelola BUMN dengan banyak aktor yang seringkali memberikan pengawasan yang bertentangan," ungkap Yurendra dikutip dari Antara, Selasa (21/2/2023).

Maka dari itu, ia menyebutkan terdapat tiga cara dalam meningkatkan tata kelola BUMN, yakni pertama, menyelaraskan standar tata kelola BUMN dengan praktik terbaik dan meningkatkan fokus Kementerian BUMN untuk memastikan praktik tata kelola yang baik.

Dengan demikian Kementerian BUMN harus diperkuat melalui sumber daya, keterampilan, serta kompetensi yang andal untuk memimpin perusahaan-perusahaan di BUMN, yang cenderung mendominasi perusahaan di Indonesia.

Kemudian langkah kedua yaitu melalui adopsi pendekatan yang berbeda untuk mengelola BUMN komersial dan BUMN yang menyediakan layanan publik yang kritis.

Menurut Yurendra, beberapa BUMN tidak berorientasi kepada keuntungan atau bahkan terdapat BUMN yang harus menanggung beban keuangan lebih besar karena beberapa tujuan sosial. Oleh karenanya pengelolaan kedua jenis BUMN tersebut harus berbeda dan direncanakan dengan baik.

UU BUMN

Selanjutnya langkah ketiga yakni memperbarui Undang-Undang (UU) BUMN untuk memastikan bahwa kerangka regulasi BUMN secara keseluruhan lebih efektif.

"Saya tahu Kementerian BUMN terus bekerja untuk mengimplementasikan reformasi dari peta jalan atau roadmap, tetapi mungkin ada baiknya juga meninjau kembali UU BUMN," tuturnya.

Ia mengatakan tinjauan tersebut dilakukan untuk melihat bagaimana BUMN dapat diperkuat lebih lanjut dan lebih jauh melembagakan reformasi yang sedang dilaksanakan pemerintah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Erick Thohir Bakal Lahirkan Omnibus Law BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membentuk 'Omnibus Law' versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN. Erick menilai jumlah Permen BUMN yang mencapai 45 Permen terlalu banyak.

"Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, InsyaAllah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi omnibus law versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup," ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Tak hanya menyederhakankan Permen BUMN, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui rancangan undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun menterinya nanti. Melalui RUU BUMN, ucap Erick, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.

"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta 4 mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," ucap Erick.

 

3 dari 3 halaman

Korporasi dan Bukan Birokrasi

Erick Thohir berharap Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain. 

Selain itu, Erick juga bakal menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN. Hal ini untuk menutup celah terjadinya tindak korupsi di perusahaan negara. 

"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30," kata Erick.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.