Sukses

Program Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal, Apa Itu?

Pemerintah perpanjang program Kartu Prakerja dengan memakai skema normal pada 2023. Jadi skema ini buka semi bansos. Yuk, simak ulasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melanjutkan Program Kartu Prakerja pada 2023 memakai skema normal. Hal itu diputuskan dalam rapat  Komite Cipta Kerja.

Adapun pada tahap awal Kartu Prakerja 2023 dialokasikan anggaran Rp 2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang. Sedangkan sisa target 405 ribu orang, pemerintah akan ajukan tambahan kebutuhan anggaran Rp 1,7 triliun.

“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos (bantuan sosial) lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis, (2/2/2023).

Mengutip Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pada pasal 12 B ayat (1) menyebutkan

“Selain bersifat bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A, pelaksanaan program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial.

Ayat (2):

“Untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan atau tindakan mengenai pendaftaran, kepersetaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan atau tindakan mengenak pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, dan kebijakan dan atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan,”

Ayat (3)

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaa program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian uruan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,

Pelatihan Luring Dimulai di 10 Provinsi

Selain itu, sejumlah penyesuaian dilakukan sejalan dengan implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal ini. Salah satunya pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara luring atau offline, daring dan bauran. Pelatihan luring akan dimulai di 10 provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyesuaian Manfaat

Penyesuaian ManfaatUntuk besaran bantuan yang akan diterima peserta juga alami penyesuaian senilai Rp 4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, dan insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan durasi pelatihan menjadi 15 jam dari sebelumnya 6 jam.

Penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang fokus pada peningkatan kompetensi kerja.

“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, penerima bantuan seperti (bantuan) subsidi upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” tutur dia.

Implementasi skema normal akan sasar bidang pelatihan keterampilan tertentu yang dibutuhkan masa kini dan mendatang. Pelatihan ini merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’Critical Occupation List, Indonesia’ Occupational Task and Skills, Studi World Economic Forum dalam Future Job Report, riset Indonesia online vacancy outlook.

3 dari 4 halaman

Nggak Cuma Pengangguran, Sekarang Karyawan Juga Bisa Ikut Kartu Prakerja 2023

Sebelumnya, Program Kartu Prakerja dengan skema normal yang akan dijalankan di 2023 tidak hanya untuk pengangguran atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saja. Saat ini, Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua angkatan kerja.

"Program Kartu Prakerja bukan (hanya) untuk pengangguran. Jadi program Kartu Prakerja ini untuk seluruh angkatan kerja. Jadi apakah pengangguran menjadi prioritas? Belum tentu. Semua angkatan kerja yang produktif dalam rentang 18-64 tahun, mereka yang akan punya kesempatan," kata Head Komunikasi PMO Prakerja William Sudhana dalam konferensi pers Kartu Prakerja, Rabu (18/1/2023).

Menariknya, yang telah memiliki pekerjaan juga bisa ikut bergabung dalam program Kartu Prakerja tahun 2023 ini. Hal ini ditujukan bagi pekerja yang ingin meningkatkan keahliannya di bidang tertentu. Mereka bebas untuk mendaftar yang terpenting memenuhi persyaratan.

"Jadi bagi mereka yang masih bekerja juga terbuka, tapi ya ini kesempatan sekali seumur hidup. Jadi, sekali udah kena, dapat, dimanfaatkan sebaik mungkin," tambah Direktur Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Ekosistem Kurniasih Suditomo.

Lebih lanjut, Head Kemitraan dan Program Kartu Prakerja Dwina M Putri menambahkan, dalam skema baru ini, pelatihan dilakukan secara offline dan online. Untuk offline akan dilakukan di 10 Ibukota Provinsi, sementara untuk online dilakukan di seluruh Indonesia.

"Dimulai dari Jabodetabek, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura,” kata Dwina.

4 dari 4 halaman

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Salah satu yang banyak dipertanyakan terkait batas umur mendaftar kartu prakerja 2023. Pemerintah menetapkan batas umur yang menjadi syarat ikut kartu prakerja adalah 18 sampai 64 tahun.

Berikut Syarat daftar Kartu Prakerja 2023:Warga Negara Indonesia

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal baik SD, SMP, SMA, S1, S2, S3
  • Berusia 18-64 tahunT
  • Tidak berstatus Pejabat Negara, Pimpinan dan/atau anggota DPRD, ASN, TNI, POLRI, KepalaDesa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD
  • Belum pernah menjadi penerima Program Kartu Prakerja.
  • Penerima Program Bansos Pemerintah lainnya kini diperbolehkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.