Sukses

Cukai Rokok Naik Lagi, Siap-Siap Inflasi Makin Tinggi Sepanjang 2023

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2023

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2023. Kebijakan ini ditandai lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 PMK.010/2022 yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 14 Desember 2022.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menilai, kenaikkan tarif cukai rokok tersebut secara historis akan turut berpengaruh terhadap lonjakan inflasi di sepanjang tahun.

"Dari data historis, adanya kenaikan tarif cukai rokok pada satu waktu yang ditentukan oleh pemerintah kalau dilihat dari perkembangannya, dia akan memberikan pengaruh tidak hanya pada bulan yang bersangkutan, tapi juga memberikan dampak inflasi pada bulan-bulan berikutnya," ungkapnya, Rabu (1/2/2023).

Sebagai catatan, pemerintah telah menaikkan cukai rokok tiga kali sejak 3 tahun terakhir. Pertama pada 1 Februari 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010.2020, 1 Januari 2022 lewat PMK Nomor 192/PMK.010.2021, dan 1 Januari 2023 melalui PMK Nomor 191 PMK.010/2022.

Menurut data BPS, kenaikan tarif cukai rokok telah berimplikasi pada inflasi rokok untuk tiga kategori sejak Januari 2021 hingga Januari 2023, yakni untuk rokok kretek, rokok kretek filter, dan rokok putih.

Kenaikan cukai rokok di 2021 memberikan inflasi pada rokok kretek sebesar 1,07 persen hingga Januari 2023, atau andilnya sebesar 0,01 persen secara bulanan (month to month) dibanding Desember 2022.

"Misalkan rokok kretek, ada kenaikan cukai, bisa dilihat perkembangan inflasi dari bulan ke bulan. Misalkan di 2021, pemerintah menaikan cukai 12,5 persen untuk cukai rokok, pengaruh ke rokok kreteknya sepanjang 2021 terus naik," terang Margo.

Kemudian, rokok kretek filter pada Januari 2023 mengalami inflasi 1,94 persen sejak Januari 2021, dengan andil inflasi bulanan 0,03 persen. Lalu, rokok putih pada Januari 2023 alami Inflasi 0,87 persen dengan andil inflasi 0,01 persen secara bulanan.

"Demikian juga untuk rokok kretek filter dan rokok putih, bisa dilihat bagaimana dampak kenaikan cukai rokok kepada rokok kretek filter maupun rokok putih," tandas Margo Yuwono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

16 Juta Pita Cukai Disebar, Siap-Siap Harga Rokok Naik Januari 2023

Pemerintah telah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk 2023. Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga rokok yang dijual di pasaran.

Adapun kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pita cukai rokok dengan tarif terbaru sudah mulai disebar ke berbagai daerah. Untuk tahap pertama, jumlahnya sebanyak 16 juta pita cukai.

"Tiap hari datang dua truk Peruri untuk kita distribusikan (pita cukai rokok dengan tarif terbaru). Itu sudah menunukkan kesiapan per Januari (2023) nanti sudah bisa digunakan perusahaan," kata Nirwala di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Karena sudah didistribusikan, maka sesuai ketentuan batas pelekatan pita cukai 2023 bagi industri adalah per 1 Februari 2023. Dengan demikian, rokok produksi terbaru yang sudah dilekatkan akan menggunakan harga jual eceran (HJE) terbaru sesuai PMK yang berlaku.

Secara motif, Nirwala menambahkan, pita cukai terbaru ini berbeda dengan pita cukai di tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2023, tema yang digunakan untuk gambar pita cukai rokok ialah fauna semisal gajah hingga monyet. Sedangkan tahun sebelumnya berema burung.

"Kalau kemarin kan burung ya, aves ya, dan tahun sebelummya biota laut, kalau sekarang fauna, ada gambar gajah, monyet atau apa tadi," imbuh Nirwala.

3 dari 3 halaman

Pita Cukai

Meski pita cukai baru sudah harus ditempel pada 1 Februari 2022, Nirwala menekankan, produk rokok yang masih beredar di warung-warung akan tetap dijual dengan harga berdasarkan pita cukai edisi lama yang sudah ditempel.

"Harganya naik saat sudah pakai pita 2023, itu aja dan tentunya kan dalam penyesuaian yang dicantumkan di PMK itu kan HJE minimal. Biasanya kalau begitu ada kenaikan tarif, saya yakin rata-rata perusahaan menyesuaikan ke HJE minimal semua," terangnya.

Nirwala pun memastikan, kali ini tidak ada aksi borong pita cukai dari para pelaku industri atau yang dikenal dengan istilah forestalling.

"Itu sebetulnya kan strategi hedging perusahaan bahwa oh karena khawatir naik tinggi, itu mungkin karena naiknya hanya 10 persen, kekhawatiran itu enggak ada. Normal sekarang, enggak ada forestalling," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.