Sukses

Konsumsi Listrik 2022 Naik 6,15 Persen, Sinyal Pertumbuhan Ekonomi Membaik

Peningkatan konsumsi listrik pada 2022 lalu jadi sinyal bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun lalu semakin membaik.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memandang, peningkatan konsumsi listrik pada 2022 lalu jadi sinyal bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun lalu semakin membaik.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, konsumsi listrik yang disediakan PT PLN (Persero) pada 2022 silam meningkat sekitar 6,15 persen.

"Pertumbuhan listrik sudah sangat baik, sebagai respon bahwa ekonomi kita tumbuh dengan baik. Tahun 2022 angkanya 6,15 persen pertumbuhan listrik. Ini angka konsolidasi lewat PLN," ujar Dadan, Selasa (24/1/2023).

Dadan pun meyakini, angka konsumsi listrik di luar yang disediakan PLN pun sama. Pemerintah disebutnya berkomitmen untuk terus memperluas penyediaan layanan listrik, dengan memastikan harga tetap terjangkau.

"Pertumbuhan ekonomi pun kita lihat sama-sama, menghadapi kondisi menantang. Memastikan penyediaan listrik tetap handal, dan harga listrik tetap terjangkau di masyarakat.

Menurut dia, itu jadi salah satu background untuk mendesain pengaturan perdagangan karbon pada sektor ketenagalistrikan. Dengan tujuan, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sembari memastikan penyediaan listrik dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan lancar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Target Emisi Karbon

Seperti diketahui, pemerintah telah merevisi target emisi karbon menjadi 31,89 persen pada 2030 mendatang. Angka ini naik sekitar 2 persen dari target sebelumnya, 29 persen.

Ketentuan ini tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Itu kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (perdagangan karbon) pada PLTU berbasis batubara.

"Tentunya (target penurunan emisi GRK) naik itu dilatarbelakangi adanya keyakinan bahwa kita ini bisa memenuhi. Kan tidak mungkin juga, kita tambah naik tapi di sisi lain sebetulnya kondisi terbalik," sebut Dadan.

"Itu jadi salah satu kontributor kita mampu memenuhi target dari 29 jadi 31,8 persen itu. Kita sudah sampai situ dari sisi pengaturan. Permennya sudah ada. Bagaimana kaitannya nanti dengan pengelolaan nilai ekonomi karbon secara nasional," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Pemilik Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak Mulai 2025

Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik, mulai dari baterai murni, hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), maupun energi terbarukan lainnya. Berbagai insentif dipersiapkan, termasuk pembebasan pajak.

Berdasarkan informasi yang diunggah akun @ditjenpk di Instagram, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Hal tersebut, merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)," tulis akun @ditjenpk, dalam unggahannya, dilihat Senin (23/1/2023).

Regulasi ini dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2060 melalui National Determined Contribution (NDC). Salah satunya adalah dengan cara mengurangi CO2 dan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.

Selain itu, guna mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Jika dilihat dari UU yang dimaksud, dalam Pasal 7 Ayat 3, ada lima kendaraan yang kecualikan dari objek PKD, antara lain:

1) kereta api; b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Selanjutnya, dalam pasal 12 ayat 3, jenis-jenis kendaraan tersebut juga dibebaskan dari BBNKB.

Selain itu, tertulis juga dalam Pasal 191, ketentuan ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya pada 5 Januari 2022. Jadi, peraturan ini sendiri akan berlaku mulai 5 januari 2025.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.