Sukses

Perppu Cipta Kerja: Pekerja yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan

Pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (perppu Cipta Kerja).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Cuti melahirkan tetap ada sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Cuti melahirkan tetap diatur dalam dalam UU 13/2003,"kata Ida di kompleks DPR-RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Ida menjelaskan berbagai ketentuan yang tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Perppu Nomor 2/2022 maka aturannya tetap sama. Termasuk tentang cuti melahirkan.

"Ketentuan di UU 13 yang tidak diatur dalam UU Cipta kerja maupun Perppu berarti tetap berlaku, misalnya tentang cuti melahirkan," kata dia.

Sebagai informasi, aturan tentang cuti melahirkan tertuang dalam UU Nomor 13/2003 pasal 81 dan pasal 82. Pada pasal 81 ayat 1 UU Nomor 13/2003 berbunyi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi pasal 81 ayat 2.

Serta pada pasal 82 tentang cuti melahirkan berbunyi Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," pasal 82 ayat 2.

"Negara tetap hadir berikan perlindungan untukmu pekerja perempuan tanpa pengecualian," dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perppu Cipta Kerja Banyak Protes, Bahlil: Kita Tidak Bisa Puaskan Semua Orang

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Menaggapi hal ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan penerbitan aturan ini demi kepentingan kemajuan ekonomi Indonesia.

Ia pun mengaku tidak ambil pusing soal polemik atas terbitnya Perppu Cipta Kerja.

"Aku bingung sama orang-orang ini, belum baca sudah bilang nggak cocok. Maunya seperti apa. Yang namanya hidup ini kita tidak bisa memuaskan 100 persen manusia. Jadi kita jangan pernah mengharapkan kesempurnaan terhadap diri manusia, tapi ingatlah bahwa kita ini berpikir untuk kemajuan bangsa, untuk menciptakan lapangan kerja," kata Bahlil dalam acara Economic Challenges: Ambisi Investasi Saat Resesi seprti dikutip dari Antara, Rabu (11/1/2023).

Bahlil mengatakan protes terhadap Perppu Cipta Kerja tetap diperbolehkan di negara demokrasi seperti Indonesia. Namun ia memastikan pemerintah akan tetap maju dengan Perppu tersebut demi menjaga kondisi ekonomi Indonesia di tengah gejolak ketidakpastian global.

"Jadi kalau satu dua masih ngomel-ngomel terus, ya sudahlah karena ini negara demokrasi, biarkan sajalah. Kita tetap akan menuju terus karena menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan, membawa ekonomi Indonesia baik, itulah tujuan pemerintah," kata Bahlil Lahadalia.

 

3 dari 3 halaman

Aksi Berani Presiden Jokowi

Bahlil menyebut UU Cipta Kerja sebelum dinyatakan inkonstitusional dan diganti menjadi Perppu, merupakan aksi berani Presiden Jokowi dalam melakukan reformasi regulasi.

"Karena jujur saja, kita ini ahli buat Undang-Undang tapi paling tidak ahli dalam eksekusi Undang-Undang, makanya 79 UU disimplifikasi yang namanya UU Omnibus Law, UU Cipta Kerja," katanya.

Meski kemudian UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, Bahlil menyebut capaian peningkatan investasi di Indonesia beberapa waktu terakhir pun tidak terlepas dari dampak UU Cipta Kerja yang sempat terimplementasi.

"Peningkatan investasi kita dari Rp700 triliun, menjadi Rp 817 triliun, sekarang Insya Allah bisa mencapai Rp1.200 triliun, itu dampak dari UU Cipta Kerja," kata Bahlil Lahadalia.

Pemerintah menargetkan realisasi investasi pada tahun 2022 mencapai Rp 1.200 triliun. Ada pun pada 2023 target realisasi investasi naik lagi mencapai Rp 1.400 triliun. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.