Sukses

KKP Selamatkan Rp 33 Miliar dari Penindakan 137 Kasus Sepanjang 2022

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas menindak 137 pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan sepanjang 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas menindak 137 pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan sepanjang 2022. Hasilnya, Rp 33 miliar dari penindakan tersebut berhasil disetor ke kas negara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin membeberkan pihaknya menangani 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Rinciannya, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33.942.778.600.

"Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Adin dalam keterangannya, ditulis Kamis (5/1/2023).

Terkait pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan, Adin menjabarkan bahwa terdapat 41 kapal berstatus inkrah yang diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan supaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

“Sejalan dengan arahan Bapak Menteri, hasil penindakan terhadap kapal illegal fishing yang berstatus inkrah kami usulkan agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan atau koperasi nelayan," ungkap Adin.

Lebih lanjut, dalam mendukung program prioritas implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di tahun 2023 mendatang, Direktorat Jenderal PSKDP telah mempersiapkan beberapa strategi, yang meliputi penempatan Kapal Pengawas, operasi Airborne Surveillance, Regional Monitoring Center, standarisasi pengawasan PIT hingga kesiapan sumber daya manusia Pengawas Perikanan di lapangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengawasan Ketat

Adin menuturkan, ini bagian dari keberhasilan KkP salam menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara ilegal. Seperti kasus kapal penambang pasir di Perairan Bangka, kasus penggelaran sistem komunikasi kabel laut (skkl) yang tidak sesuai izin lokasi perairan. Serta kasus penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat.

"Tahun ini pengawasan terhadap operasional rig, reklamasi, dan dermaga yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL juga dilakukan dengan ketat. Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL," terang Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk memulihkan kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

 

3 dari 4 halaman

Penindakan Kapal Perikanan Ilegal

Tak hanya efektif dalam melakukan pengawasan di bidang kelautan, Adin menjabarkan bahwa KKP juga berhasil mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII).

“Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing”, ungkap Adin.

Meski demikian, dalam upaya mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait persiapan implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Adin mengutarakan bahwa pengawasan terhadap kapal perikanan dalam negeri pada saat pre-fishing dan post-fishing juga semakin diperketat sepanjang tahun 2022.

 

4 dari 4 halaman

Kepatuhan Pengusaha

Data KKP menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu 92,17 persen. Angka ini didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Perikanan terhadap 23.265 kapal perikanan.

Selain itu, dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan _One Single Submission_ (OSS), Ditjen.PSDKP sepanjang tahun 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 278 unit pengolahan ikan, 562 pelaku usaha distribusi hasil perikanan, dan 725 pelaku usaha pembudidayaan ikan.

“Guna mewujudkan pengembangan budidaya yang ramah lingkungan, kami juga memastikan pelaku usaha pembudidayaan ikan telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan standar CBIB dan/atau CPIB”, ucap Adin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.