Sukses

Jokowi Cabut PPKM, Penumpang Kereta Tetap Wajib Pakai Masker

PT KAI tetap mewajibkan seluru penumpang moda kereta api untuk menggunakan masker. Meskipun pemerintah telah mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mewajibkan seluru penumpang moda kereta api untuk menggunakan masker. Meskipun pemerintah telah mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (30/12).

Joni menyampaikan, ketentuan penumpang moda angkutan kereta api wajib penggunaan masker mengacu pada dua aturan yang masih berlaku selama periode Nataru.

Pertama, Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Kedua, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemik corona virus disease 2019 (covid-19). Ketentuan ini berlaku sejak 26 Agustus 2022.

"Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," ucap Joni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PPKM Dicabut, Jokowi Minta Tetap Pakai Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat untuk tetap memakai masker pada saat di keramaian dan ruang tertutup meksi PPKM dicabut. Kesadaran masyarakat untuk vaksinasi juga perlu ditingkatkan.

"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jumat (30/12).

Kepala negara mengimbau warga untuk tetap hati-hati dan waspada meningkatkan kesadaran dalam menghadapi risiko virus corona.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, namun demikian saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko covid," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Mobilitas Masyarakat Meningkat

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebut kalau pencabutan PPKM akan meningkatkan perjalanan masyarakat. Menyusul pencabutan PPKM yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Ketua Umum MTI Tory Damantoro menyampaikan kalau ini akan berpengaruh pada pola perjalanan kedepannya. Paling dekat adalah momen Tahun Baru 2023.

"Pasti akan meningkatkan perjalanan masyarakat untuk yang Nataru ini juga bisa jadi sebagai identifikasi banyaknya perjalanan,"kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Selain berpengaruh pada momen pergantian tahun, Tory juga melihat adanya dampal positif pada momen Idul Fitri atau lebaran 2023 mendatang. Menurutnya, pencabutan PPKM bisa meningkatkan perjalanan dari capaian di tahun 2022.

"Engga sampai 100 hari lagi akan ada Lebaran nah ini Lebaran coba kita lihat nanti kita tunggu (pergerakan masyarakatnya). Tahun lalu itu 55 persen penduduk Indonesia melakukan perjalanan," ungkapnya.

Pada lebaran 2022, masyarakat masih cukup dibatasi dengan adanya berbagai syarat perjalanan. Namun, di 2023 mendatang ada tambahan keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.

 

4 dari 4 halaman

Jokowi Cabut PPKM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indonesia. Menurutnya, ini dilakukan setelah melalui kajian dalam waktu cukup panjang.

Jokowi menyampaikan, tingkat kasus di Indonesia telah masuk pada kategori yang rendah. Sehingga, keputusan untuk mencabut PPKM adalah hal yang tepat.

"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dan Instruksi mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,"kata dia dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

"Jadi tidak ada lagi pembatasan ketumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Data yang dikantongi Jokowi menyebut, kasus Covid-19 per 27 Desember 2022 diantaranya kasus harian berada pada 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Positivity rate minggu 3,35 persen, tingkat keterisian Rumah Sakit berada di 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

"Ini semua berada di bawah standar WHO, dan seluruh kabupaten/kota di Indoneisa saat ini berstatus PPKM Level 1 dimana pembatasn kerumunan dan pergerakan orang ditingkat rendah," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.