Sukses

Negosiasi Biaya Kereta Cepat Jakarta Bandung Alot, Luhut: Enggak Ada Masalah

Pemerintah Indonesia dan China diketahui belum sepakat atas angka pembengkakan biaya atau cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Kabarnya, diskusi tersebut berlangsung alot.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia dan China diketahui belum sepakat atas angka pembengkakan biaya atau cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Kabarnya, diskusi tersebut berlangsung alot.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tak ada kendala dari negosiasi antara kedua negara. Dia hanya menyebut sedikit kendala teknis yang terjadi.

"Enggak (alot negosiasinya) juga, jalan," kata dia saat ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022) malam.

"Tidak ada (masalah) sih, hanya masalah teknis aja," sambungnya.

Menko Luhut yang juga menjabat debagai Ketua Komite KCJB kembali menegaskan kalau tidak ada masalah yang terjadi. Dia memastikan, angka cost overrun menurut asersi kedua negara akan final dalam waktu dekat. Negosiasi ini juga menurutnya tidak mengganggu cairnya penyertaan modal negara (PMN) Rp 3,2 triliun.

"Kita harapkan bisa selesai dalam beberapa waktu kedepan," ujarnya.

Terkait timeline kekhawatiran molornya angka cost overrun, Menko Luhut mengatakan kalau semua masih berjalan sesuai rencana. Termasuk recana operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Juni 2023.

"Gak ada, sama sekali gak ada masalah, masih sama sesuai schedule pertengahan tahun depan kita akan (operasional)," paparnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Negosiasi Alot

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan angka final nilai besaran biaya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) usai ada pembengkakan. Namun, ternyata ada perbedaan angka final biaya atau cost overrun yang membengkak antara Pemerintah Indonesia dengan China.

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia-China Dwiyana Slamet Riyadi mengakui hal ini. Perbedaan angka ini yang membuat belum bisa ditetapkan seberapa besar nilai sebenarnya dari cost overrun mega proyek tersebut.

"Sama China negosiasi cost overrun itu memang belum selesai betul, sedang proses nego," kata dia saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (8/12/2022).

 

3 dari 4 halaman

Beda Hitungan

Menurut catatan, pembengkakan biaya cost overrun kereta cepat yang dihitung pemerintah, mengacu pada asersi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah USD 1,4 miliar atau setara Rp 21,8 triliun.

Sementara, pihak China menilai angka itu masih terlalu besar. Otoritas China mencatat pembengkakan biaya sekitar USD 980 juta.

"Kan saya sudah pernah jelaskan kenapa China lebih kecil cost overrun. Karena pemerintah China belum mengakui ada pajak pengadaan lahan, GSMR investasi karena di sana free. Ada beberapa kondisi yang di China itu berbeda dengan Indonesia," terangnya.

Sementara, mengacu hitungan pemerintah Indonesia, ada biaya-biaya tersebut yang masuk dalam variabel perhitungan. Sehingga ada perbedaan angka yang didapat.

Untuk diketahui, besaran cost overrun ini menjadi salah satu aspek yang perlu dipastikan untuk menentukan berapa besaran biaya yang perlu ditambal.

Salah satu penambalan melalui penyertaan modal negara (PMN) kereta cepat Jakarta Bandung. Rencananya, pemerintah akan menyuntik PT KAI sebagai pemimpin konsorsium KCIC sebesar Rp 3,2 triliun.

 

4 dari 4 halaman

PMN Cair Akhir Tahun

Meski angka cost overrun belum final antara Indonesia dan China, Dwiyana menegaskan kalau proses pencairan PMN masih tetap berjalan.

Dia menaruh upaya serius dalam proses negosiasi dengan pihak China. Setidaknya, dia menargetkan angka ini bisa dipastikan dalam waktu dekat, mengingat pencairan PMN di akhir tahun ini.

"Kan target akhir tahun. Pasti pemerintah tidak akan tinggal diam. Ini terus negosiasi kok. Target akhir tahun itu negosiasi selesai dan pencairan paralel," kata dia.

Dwiyana mengungkap proses pencairan PMN ini sudah masuk ke Kementerian Keuangan. Sebelumnya, besaran PMN sudah disetujui di Komisi VI DPR RI. Termasuk juga peraturan pemerintah mengenai PMN yang sedang digodok.

"Tapi ini kan komisi VI sudah. sekarang di kementerian keuangan. Sedang dalam proses semuanya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.