Sukses

Kebijakan Cukai Rokok Sri Mulyani Bisa Panen Dukungan Politik, Ini Syaratnya

Syarat agar para petani dan pelaku industri tembakau memberikan dukungan atas kebijakan cukai rokok yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bisa mendapat dukungan politik lewat kebijakannya dalam menaikan cukai hasil tembakau (CHT), atau cukai rokok. Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok 10 persen untuk 2023 dan 2024.

Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, berbagai kebijakan soal kenaikan cukai rokok yang dibuat pemerintah selama ini cenderung kurang berdampak luas terhadap kesejahteraan petani tembakau.

Pasalnya, petani tembakau selama ini kerap tak disentuh mengenai proporsi dana bagi hasil (DBH) dari cukai rokok. Menurut Misbakhun, ini jadi peluang politik bagi Sri Mulyani.

"Saya yakin, kalau ibu (Sri Mulyani) berpihak ke petani tembakau, dukungan ke ibu dari petani tembakau saya yakin akan mengalir ke ibu, jadi apapun ibu nanti," ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI soal kebijakan tarif CHT 2023, Senin (12/12/2022).

"Riil ini bu, karena saya dibantu oleh mereka dalam urusan pemilihan umum saya, ini masalah konstituen," tegas dia.

Misbakhun percaya, para petani dan pelaku industri tembakau nantinya akan memberikan dukungan atas kebijakan cukai rokok yang dikeluarkan pemerintah.

"Saya yakin, kalau ini mereka diberikan afirmasi, misalnya anggaran-anggaran yang berpihak kepada mereka, mereka ini saya yakin juga akan memberikan resiprokal reward kepada kita," tuturnya.

Kendati begitu, ia menyinggung penetapan tarif CHT 2023-2024 yang dilalui tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari para anggota dewan.

"Karena menurut pemahaman kami posisinya jelas, membutuhkan persetujuan tersendiri di luar APBNKalau pemerintah menyatakan bahwa ini hasil ratas itu kan pemerintah, domain dari eksekutif. Domain itu harus dibawa dalam proses mekanisme konsitusi," ungkapnya.

"Itu diamanatkan oleh UU bahwa apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah untuk mendapatkan persetujuan di DPR, melalui mekanisme rapat konsultasi. Itu posisi yang jelas yang diatur dalam UU," tandas Misbakhun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berapa Besar Dampak Cukai Rokok Naik ke Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi 2023?

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 10 persen. Kenaikan cukai rokok ini mulai direalisasikan pada tahun 2023 dan 2024 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerbut kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan berpengaruh pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam hitungannya, kenaikan tarif cukai ini akan berdampak 0,01 percentage point (ppt) hingga 0,02 ppt bagi tingkat inflasi.

"Dampak terhadap inflasi sangat terbatas yaitu +0,01 ppt sampai +0,02 ppt," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12).

Tak hanya inflasi, kenaikan tarif cukai rokok juga memberikan andil terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Di memperkirakan dampaknya ke pertumbuhan ekonomi sebesar 0,01 ppt sampai 0,02 ppt.

"Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 ppt sampai -0,02 ppt," kata dia.

Sri Mulyani menjelaskan, dengan kenaikan tarif cukai tersebut, maka indeks kemahalan rokok menjadi 12,46 persen di 2023 dan 12,35 persen di tahun 2024.

Selain itu, kenaikan tarif cukai tembakau ini menargetkan penurunan prevalensi perokok anak. Targetnya prevalensi perokok anak turun menjadi 8,29 persen pada 2023 dan 8,79 persen di tahun 2024.

"Prevalensi merokok pada anak menjadi 8,92 persen di 2023 dan 8,79 persen di 2024," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Industri Rokok Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai 2023-2024

Para Pelaku industri hasil tembakau (IHT) di tanah air, yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti Gaprindo (Gabungan produsen rokok putih Indonesia) dan Formasi (Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 rata rata sebesar 10 persen lebih.

Selain kondisi ekonomi masyarakat masih sangat berat sebagai dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM), dan pendemik Covid 19 yang belum reda, juga karena saat ini sudah masuk resesi ekonomi dunia akibat situasi politik global yang terus memanas. Sementara masa depan perekonomian di tanah air dan dunia juga masih dilanda ketidakpastian.

Dalam situasi seperti ini, harusnya ada kelonggaran dari pemerintah. Bukan justru semakin dipersulit dengan kenaikan cukai sebesar 10 persen lebih.

Sekiranya pemerintah sedang membutuhkan dana untuk pembangunan, sehingga harus menaikan cukai, maka kenaikannya tidak lebih dari 7 persen. Selain itu kenaikan cukai juga harus diikuti pemberantasan rokok illegal.

Hal tersebut disampaikan Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi dan Ketua Formasi Heri Susianto.

“Saat ini situasinya berat dengan adanya berbagai kenaikan biaya di industri. Situasi ini sangat beda dari yang normal, jadi situasinya sangat tidak normal. Pandemi pun belum selesai, masih ada saja kasus baru (terinfeksi Covid 19 yang jumlahnya mencapai) 6000-7000 kasus," kata Benny, dikutip Sabtu (25/11/2022).

"Saya benar-benar tidak tahu, apakah memang IHT ini sudah tidak diperhatikan (pemerintah)? Yang jelas, kalau tidak diperhatikan, kontribusi IHT kepada perekonomian atau penerimaan negara itu kan lebih dari 10 persen. Cukainya saja tahun ini diperkirakan lebih dari 200 trilyun," lanjut dia.

Bagi Gaprindo, menurut Benny Wachjudi kenaikan cukai rokok tahun ini terlalu tinggi. Karena kenaikan ini sudah dari tahun ke tahun naiknya dari tahun 2020, 2021, 2022 dan selalu tinggi kenaikannya. Ini mengakibatkan produksi kita menurun. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.