Sukses

Pendataan Honorer, 102 Kementerian Lembaga dan Pemda Belum Kirim SPTJM

keberadaan SPTJM menjadi bukti data final hasil verifikasi dan validasi wajib pendataan honorer, di mana data final disertai dengan surat ini yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan masih ada 102 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Ini terkait dengan pendataan honorer atau tenaga non-ASN.

 

"Untuk surat pertanggungjawaban mutlak data non ASN sebelum ada APTJM itu jumlahnya 2,4 juta lebih (honorer), setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak sudah turun menjadi 2,2 juta," jelas Azwar Anas di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Namun dari angka tersebut, dia menuturkan masih 102 Kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan surat pertanggungjawaban mutlak kepada Kementerian PANRB.

Sekadar info, keberadaan SPTJM menjadi bukti data final hasil verifikasi dan validasi wajib pendataan honorer, di mana data final disertai dengan surat ini yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” demikian isi surat surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.

Menteri Azwar pun mengingatkan agar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan SPTJM segera melakukannya.

"Mohon ini segera dikirim sehingga data itu akan penting untuk menjadi bagian dari upaya kami untuk menyelesaikan beberapa hal pekerjaan pekerjaan yang belum tuntas," tegas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendataan Honorer

Seperti diketahui, dalam surat Menpan-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, dihimbau bahwa setiap Pejabat Pembinaaan Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 

Mereka yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut : 

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah. 

- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Selain itu, penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

 

3 dari 3 halaman

3 Skenario Nasib Honorer Sedang Dikaji Pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kembali menyebutkan 3 skenario yang sedang dipikirkan pemerintah untuk menentukan nasib tenaga non ASN atau honorer.

"Sering kami sampaikan tiga skenario ini yang mungkin nanti akan kami ambil. Jadi jumlahnya sekarang (non-ASN) yang terdata di BKN ada 2,2 juta sekian," jelas dia pada acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022, Selasa (6/12/2022).

Disebutkan skenario atau opsi pertama adalah pemerintah mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia. Namun bila opsi ini diambil ada dampak harus ditanggung termasuk perihal anggaran.

Kemudian opsi kedua kebalikan dari pilihan pertama yakni semua non ASN diberhentikan. Lagi, bila kebijakan ini diambil ada dampak yang bisa dirasakan, seperti berkaitan dengan pelayanan publik.

Sementara opsi ketiga adalah pengangkatan honorer atau tenaga non-ASN sesuai dengan prioritas. "Kami memahami sekarang banyak sekali kendala kendala baru dari temen-temen begitu PPPK diberi diputuskan untuk digaji sesuai dengan ASN, ada banyak daerah yang anggarannya tidak cukup," jelas dia.

Azwar Anas berharap ada solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut. Pihaknya pun sudah bertemu dengan banyak pihak membahas perihal ini.

"Kami sudah bertemu dengan apkasi, bertemu dengan asosiasi pemerintah kota dan tadi malam bisa bertemu dengan Pak Isran Noor. Kami ingin bertemu dengan para gubernur yang ada di dalam asoasiasi itu untuk menerima masukan masukan," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.