Sukses

Penduduk IKN Tidak Dibatasi 1,9 Juta Orang, tapi Menyesuaikan Luas Wilayah

Otorita IKN mengkoreksi kabar seputar jumlah penduduk di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara yang dibatasi hanya 1,91 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta Otorita IKN mengkoreksi kabar seputar jumlah penduduk di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara yang dibatasi hanya 1,91 juta orang.

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengatakan, jumlah 1,9 juta orang penduduk tersebut memang terlampir pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam aturan itu tertulis, populasi IKN Nusantara pada 2045 dicanangkan mencapai kurang lebih 1,7-1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 jiwa per hektare.

"Angka 1,7-1,9 juta adalah perkiraan jumlah penduduk di IKN, yang luas wilayah daratnyanya kurang lebih 256.142 hektare dan luas wilayah perairan laut kurang lebih 68.189 hektare," terang Sidik dalam pesan tertulis, Kamis (24/11/2022).

"Perkiraan jumlah penduduk di IKN tersebut sesuai dengan perhitungan daya dukung lahan dan daya dukung lingkungan," kata dia.

Menurut dia, penggunaan kata pembatasan kurang tepat karena dapat menimbulkan banyak persepsi. Namun, angka 1,9 juta penduduk merupakan perkiraan yang menjadi dasar untuk diperlukannya pengendalian jumlah penduduk di IKN.

Kemudian, ia melanjutkan, terkait pemindahan tahap pertama dari Jakarta ke IKN pada 2024 merupakan angka proyeksi yang terdiri atas beberapa komponen.

Antara lain, ASN yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), TNI/Polri, BIN, BSSN, Bakamla, Pegawai Lembaga Negara Independen/Badan Publik, dan Tenaga Kerja Konstruksi pada masa pembangunan IKN. Angka proyeksi tersebut berjumlah 257.675 orang.

"Angka tersebut bukan angka definitif karena akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, terutama untuk Tahap 1 pembangunan sampai dengan 2024," pungkas Sidik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jakarta Berpotensi Tak Punya Bupati dan Wali Kota Usai Ibu Kota Negara Pindah ke IKN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan kemungkinan soal tidak adanya jabatan wali kota atau pun bupati di Jakarta pasca tak lagi jadi Ibu Kota negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Suharso ditemui usai bertemu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini jadi sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata Suharso soal perencanaan terkait Jakarta usai Ibu Kota pindah ke IKN.

"Bahkan, pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi yang lebih lincah. Yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," lanjut dia.

Kendati Jakarta bakal kehilangan birokrasi di sistem pemerintahan usai tak jadi ibu kota negara, Suharso menyebut perwujudan struktur pemerintahan yang lebih mumpuni tersebut akan lebih efektif.

Suharso juga membahas soal tata aturan dan kewenangan yang bakal dimiliki oleh Jakarta ke depan. Pasalnya, kata Suharso hal-hal semacam itu akan coba dituangkan pemerintah pusat dalam bentuk undang-undang.

“Kami juga memikirkan hal-hal yang tidak menjadi bagian dari kewenangan Jakarta akan kita coba tuangkan ke dalam undang-undang (UU) yang sifatnya akan spesialis bagi Jakarta,” kata dia.

3 dari 3 halaman

Bentuk Tim Bersama

Suharso menjelaskan, ke depan Jakarta dapat mengambil kewenangan-kewenangan untuk kebutuhan daerahnya tanpa disibukkan dengan hal-hal semisal relasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Meskipun demikian, Suharso menyebut Jakarta akan tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi. Jakarta, kata dia bakal dibangun lebih baik.

"Saya kira tidak perlu diingkari dan dirisaukan. Bahkan kita akan membangun jauh lebih baik lagi di Jakarta," ungkap dia.

Suharso menuturkan dirinya dan Heru sepakat untuk membentuk tim yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Bappenas. Tim ini akan berfokus untuk mendata persoalan Jakarta pasca tak jadi ibu kota negara.

“Sebuah tim untuk mendetail ini semua. Sebelum nanti kita masukan tuangkan di dalam undang-undang yang baru mengenai Jakarta ke depan,” ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.