Sukses

Tuntut UMP Naik 13 Persen di 2023, Buruh Bakal Serbu Kantor Menaker 4 November

Puluhan ribu buruh dari Jabodetabek pada tanggal 4 November akan melakukan aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut UMP naik 13 persen di 2023

Liputan6.com, Jakarta Puluhan ribu buruh dari Jabodetabek pada tanggal 4 November akan melakukan aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dalam rangka menuntut naikkan upah dan tolak PHK. 

“Rencana aksi puluhan ribu di kantor Kemnaker pada tanggal 4 November terkait dua isu yaitu menolak adanya PHK dengan alasan resesi global, meminta kenaikan UMP/UMK 2023 sebesar 13 persen,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam Konferensi Pers - Penjelasan Rencana Aksi di Kemnaker dan Kantor Pusat PLN, Rabu (2/11/2022).

Adapun isi tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi selain menuntut kenaikan UMP/UMK 2023 sebesar 13 persen. KSPI juga menolak PHK dengan dalih resesi global, stop provokasi negatif dan kebohongan dan menolak Omnibus Law.

Dia menegaskan, aksi akan dilakukan secara serentak di beberapa kota industri, seperti di Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Batam, Makassar, Gorontalo, Medan, Aceh, Banjarmasin dan serempak dilakukan aksi pada 4 November 2022.

Menurutnya, jika setelah aksi 4 November tersebut tidak ada respon dari Pemerintah, apalagi jika Pemerintah tidak menaikkan upah. Maka buruh mengancam akan melakukan mogok kerja secara nasional.

“Bilamana 4 November tidak ada respon dari Pemerintah dan pengusaha hitam terus memancing, dan upahnya di bawah inflasi maka akan ada pemogokan kerja yang lebih besar,” ujarnya.

KSPI dan konfederasi buruh lainnya sudah berencana akan melakukan aksi mogok nasional tersebut pada minggu kedua Desember 2022, yang akan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

“Kami sudah memutuskan, mogok nasional akan dipersiapkan setelah minggu kedua Desember yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia, lebih dari 15 ribu pabrik akan terlibat bahkan bisa 50 ribu pabrik. 5 juta buruh akan stop produksi,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UMP 2023 Digodok, Buruh Ngaku Belum Diajak Berunding

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan pembahasan untuk menentukan upah minimum 2023. Kabarnya, pengumuman besaran upah akan dilakukan pada 21 November 2022 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi belum berbicara banyak soal progres diskusi mengenai upah minimum ini. Dia mengaku akan memberikan update jika progresnya sudah terlihat signifikan.

"Tunggu dulu, nanti kalau ada informasi signifikan kita beritahukan," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (26/10/2022).

Untuk diketahui penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku belum diajak diskusi mengenai penetapan upah. Padahal, menurutnya, seharusnya sudah dilakukan di Oktober ini.

"Belum, seharusnya Oktober ini sudah ada pembahasan," ungkapnya.

Ketika ditanya terkait rekomendasi besaran upah, Said Iqbal bersikukuh meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Ini mengacu pada besaran tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Rekomendasi buruh 13 persen," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Segera Diumumkan

Diberitakan sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.

Ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz melansir Antara di Jakarta, seperti dikutip Senin (17/10/2022).

Dewan Pengupahan Nasional telah melaksanakan sidang pleno yang menyepakati beberapa kesepakatan termasuk terkait batas waktu penetapan UMP dan UMK.

Untuk rekomendasi yang akan diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah disepakati rekomendasi data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan penetapan upah minimum, paling lambat bisa diterima Depenas dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 7 November 2022.

"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.