Sukses

Penjualan BBM RON 88 dan RON 89 Dihentikan Mulai 1 Januari 2023

Pemerintah rupanya benar-benar akan menghentikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan rendah, seperti jenis bensin (Gasoline) RON 88 dan RON 89.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah rupanya benar-benar akan menghentikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan rendah, seperti jenis bensin (Gasoline) RON 88 dan RON 89. Kedua jenis bensin itu, nantinya tidak akan berlaku diperjualbelikan lagi pada 1 Januari 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Dalam aturan baru itu menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

Kemudian pada pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KESATU : a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Selanjutnya, Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KETIGA : a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Menteri ESDM Republik Indonesia Arifin Tasrif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

SPBU Vivo Jual BBM RON 89 Lebih Murah dari Pertalite, Memangnya Boleh?

Kenaikan harga BBM Pertalite (RON 90) menjadi Rp 10.000 liter justru memberikan keuntungan bagi PT Vivo Energy Indonesia, yang menjual BBM jenis Revvo 89 (RON 89) dengan harga lebih rendah, Rp 8.900 per liter.

BBM yang dijual di SPBU Vivo tersebut baik secara kadar oktan maupun harga jelas lebih rendah dibanding Pertalite. Secara aturan, apakah itu boleh diperdagangkan?

Mengutip keterangan pers resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (5/9/2022) menyampaikan, saat ini Pemerintah menetapkan 3 Jenis Bahan Bakar Minyak yang beredar di masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

 

3 dari 3 halaman

3 Jenis BBM

Berikut 3 Jenis Bahan Bakar Minyak yang beredar di masyarakat:

Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT): BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solarJenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP): BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU): BBM di luar JBT dan JBKP.Sementara untuk penetapan harga disebutkan jika Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha.

Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” jelas Dirjen Migas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.