Sukses

Menhub: Indonesia Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Punya Kereta Cepat

Sebelum meninjau proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Menhub Budi Karya juga meninjau Stasiun Padalarang yang tengah dilakukan sejumlah pembangunan prasarana perkeretaapian.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Presiden China Xi Jinping dijadwalkan akan menengok proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung pada November 2022. Untuk mengecek kesiapan proyek tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau proyek tersebut pada , Sabtu (1/10/2022).

“Suatu kebanggaan bahwa Indonesia adalah negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki kereta cepat,” ujar Budi Karya Sumadi saat meninjau Stasiun KCJB Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hal yang menjadi fokus utama penyelesaian Kereta Cepat Jakarta Bandung yang membentang dari Stasiun Halim - Stasiun Karawang - Stasiun Padalarang - Stasiun dan Depo Tegalluar, adalah dari Stasiun Halim Jakarta sampai dengan Stasiun Padalarang.

Karena Stasiun Padalarang akan menjadi stasiun perjumpaan antara kereta cepat dengan kereta feeder KCJB yang akan menuju Stasiun Bandung.

“Kita targetkan perjalanan kereta cepat dari Jakarta ke Bandung akan menempuh waktu 52 menit. Dari Jakarta ke Padalarang 30 menit dan dari Padalarang ke Bandung (menggunakan kereta feeder) 22 menit,” ucap Budi Karya.

Sebelum meninjau proyek KCJB, Menhub juga meninjau Stasiun Padalarang yang tengah dilakukan sejumlah pembangunan prasarana perkeretaapian, untuk memperlancar perjalanan kereta feeder KCJB dari Stasiun Padalarang – Stasiun Cimahi – Stasiun Bandung.

Pemerintah tengah melakukan sejumlah pembangunan seperti penataan rel (emplasemen) di stasiun-stasiun antara Padalarang – Bandung, dan penanganan perlintasan sebidang dengan membangun Flyover dan Jembatan Penyeberangan Orang di tiga titik yaitu di Ciroyom, Cimindi dan Pusdikpom, Cimahi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kawasan Heritage

Selain untuk kereta feeder KCJB, jalur Stasiun Padalarang ke Stasiun Bandung yang merupakan kawasan heritage ini juga dilalui oleh kereta api lokal Bandung Raya yang dioperasikan oleh PT KAI Commuter.

Jalur KA Padalarang - Bandung ini melewati sejumlah stasiun yakni: Stasiun Gadobangkong, Stasiun Cimahi, Stasiun Cimindi, Stasiun Andir, Stasiun Ciroyom, dan Stasiun Bandung.

Pembangunan infrastruktur KCJB dilakukan dalam rangka menciptakan sistem transportasi yang lebih cepat, efisien, ramah lingkungan, dan juga terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

Selain itu, dengan penggunaan teknologi yang tinggi, diharapkan terjadi transfer/alih pengetahuan dan teknologi yang dapat meningkatkan kualitas SDM nasional dan juga membuka banyak lapangan pekerjaan.

Berdasarkan data PT KCIC, progres proyek KCJB hingga saat ini sudah mencapai 86 persen. Ditargetkan, proyek ini akan dilakukan uji coba pada Maret 2022 dan beroperasi pada bulan Juni 2023. 

3 dari 3 halaman

PMN Kereta Cepat Jakarta Bandung Belum Cair, Ini Alasannya

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap alasan penyertaan modal negara (PMN) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung tak kunjung cair. Alasannya, angka final pembengkakan biaya Kereta Cepat Jakarta Bandung belum ditentukan.

Untuk diketahui, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI sebelumnya direncanakan mendapat PMN Rp 4,1 triliun untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Belakangan, kabarnya alokasi dana pemerintah itu urung diberikan.

Arya mengatakan, cairnya PMN akan menunggu hasil hitungan terbaru audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski sebelumnya sudah ada angka pembengkakan sementara yang disampaikan.

"Masih menunggu keputusan Komite KCJB," kata dia dalam Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Kamis (29/9/2022).

Setelah ada angka final pembengkakan biaya atau cost overrun, baru selanjutnya diputuskan berapa dana PMN dibutuhkan. Menurut catatan Liputan6.com, pembengkakan biaya sementara berada di angka USD 1,176 miliar.

"Makanya ditunggu (besaran final pembengkakan biaya), setelah itu keluar baru ada keputusan, Komite KCJB akan memutuskan berapa yang sebenarnya dibutuhkan. Kalau belum keluar kan kita belum boleh (dapat PMN), tapi mengusulkan kan boleh," terangnya.

"Soal nanti dikurangi atau seperti apa kan terserah," tambahnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.