Sukses

Kemnaker Sudah Terima 2,4 Juta Data Penerima BSU Tahap 2, jadi Cair Pekan Ini?

Dikabarkan bakal cair pekan ini, cek penerima BSU Tahap 2 dapat dilakukan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah bersiap menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU tahap 2 yang kabarnya akan cair pekan ini. 

Kemnaker mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah menerima data calon penerima BSU 2022 tahap 2 sebanyak 2.406.915.

"Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Kemnaker melalui unggahannya di laman Instagram, dikutip Selasa (20/9/2022).

"Saat ini Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/ buruh," ungkapnya.

Meski tidak disebut secara spesifik mengenai tanggal, Kemnaker mengatakan kepada calon penerima yang memenuhi untuk segera bersiap menanti kapan BSU tahap 2 cair.

"Bersiap! BSU Tahap II Cair Beberapa Hari Lagi," tulis Kemnaker.

Penerima BSU tahap 2 dapat melakukan pengecekan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Seperti diketahui, BSU dari Pemerintah diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu dalam satu tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU tahap 2, Anda perlu menyiapkan KTP atau NIK dan mengisi sejumlah data pribadi di antaranya nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.

Adapun syarat penerima BSU 2022, berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 :

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2022 :

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan HP atau laptop.

2. Jika sudah berhasil terbuka, gulirkan kursor ke bawah dan cari “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” 3. Kemudian, isi kolom NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang aktif.

4. Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”.

5. Jika kamu termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Tetapi jika kamu bukan penerima BSU 2022 maka akan muncul pesan:" Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

3 dari 3 halaman

Tak Punya Rekening Himbara? Begini Cara Penerima BSU Cairkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, pemberian BSU tanpa potongan satu rupiah  pun . Sebab, uang bantuan senilai Rp 600.000 akan dicairkan langsung kepada rekening bank Himbara masing-masing penerima.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600.000 rupiah tanpa adanya potongan serupiahpun," bebernya.

Lantas bagaimana skema pencairan BSU bagi peserta yang tidak memiliki rekening Himbara?

Menaker Ida meminta, peserta penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara baik BNI, BRI, Mandiri, BTN, maupun BSI untuk tidak panik. Mengingat, BSU dapat dicairkan melalui kantor PT Pos terdekat.

"Dalam rangka mempercepat proses penyaluran itu, kerja sama juga dengan PT Pos Indonesia, karena banyak teman-teman tidak memiliki rekening bank Himbara," ucapnya.

Berikut Langkah Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.