Sukses

OJK dan Kominfo Bertemu Bahas Pinjol, Ini Hasilnya

OJK dan Kominfo akan terus melakukan koordinasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan perlindungan konsumen tetap berjalan dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi untuk menangani pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan perlindungan kepada masyarakat. 

Pada Jumat 26 Agustus 2022, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara bertemu dengan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate. Pertemuan ini dilakukan di Kantor Kominfo Jakarta.

Pertemuan tersebut membahas beberapa hal di antaranya evaluasi penanganan pinjaman online Ilegal, penyelenggaraan sistem elektronik yang baik dan teratur yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dan konsumen serta tata kelola data baik di dalam yurisdiksi nasional maupun tata kelola data cross-border.

“Kami menyampaikan hal-hal terkait dengan kebutuhan dan kepentingan secara teknis dan governance dari aspek keuangannya. Jadi kami harapkan dapat sinkronisasi dengan perspektif desain arsitektur yang disampaikan oleh Menteri Kominfo sehingga diharapkan kerjasama ke depan semakin sinergis dan saling memperkuat.” Kata Mahendra dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).

 

Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa Menkominfo menyambut baik kunjungan OJK dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini dan strategi nasional untuk memperkuat sistem telekomunikasi dan informasi dalam menjaga kedaulatan data serta ketahanan menghadapi ancaman siber di Indonesia.

Menkominfo Johnny G. Plate mengapresiasi terhadap kerja sama antara OJK dan Kominfo yang terjalin dengan baik selama ini dalam rangka melayani masyarakat.

“Pada prinsipnya kerja sama antara OJK dan Kominfo termasuk sistem-sistem di dalam ruang digital itu berjalan dengan baik untuk semua aktivitas mikro prudensial keuangan dan perbankan. Ini merupakan pekerjaan lintas sektor, otoritas di sektor jasa keuangan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dan bagaimana perlindungan serta ketahanan dari serangan siber,” kata Jhonny.

OJK dan Kominfo akan terus melakukan koordinasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen tetap berjalan dengan baik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

OJK: Utang Pinjol Jangan Dipakai untuk Barang Konsumsi, Beli Pakaian dan Sepatu

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan uang hasil pinjaman online (pinjol) untuk membeli barang konsumsi.

Menurutnya, pinjaman online sebaiknya digunakan untuk pinjaman produktif atau kegiatan yang menghasilkan karena bunga pinjol sangat tinggi. Perlu adanya pendapatan yang cukup agar masyarakat bisa mengembalikan dana pinjaman online. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan uang hasil pinjaman online (pinjol) untuk membeli barang konsumsi.

Menurutnya, pinjaman online sebaiknya digunakan untuk pinjaman produktif atau kegiatan yang menghasilkan karena bunga pinjol sangat tinggi. Perlu adanya pendapatan yang cukup agar masyarakat bisa mengembalikan dana pinjaman online.

3 dari 4 halaman

Jurus Teranyar OJK Atasi Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru periode 2022-2027, sudah menyiapkan strategi untuk mengatasi masalah terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Terkait dengan yang ilegal juga kita akan tangani bahwa mereka itu kita lakukan upaya untuk mereka apply menjadi peer to peer lending yang legal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, dikutip Kamis (21/7/2022).

Dia menjelaskan, sistem perizinan pinjol ini akan berbeda dengan sebelumnya. Prosesnya akan disederhanakan, perizinan pinjol akan dibuat satu tahap.

"Nantinya perizinan itu satu tahap, kalau dulu itu ada pendaftaran dan juga ada perizinan. Tapi kita satu tahap, tapi prosesnya perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang kita keluarkan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota dewan komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, alasan munculnya berbagai permasalahan mengenai industri jasa keuangan, dikarenakan tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah.

4 dari 4 halaman

Literasi Keuangan

Berdasarkan hasil survei di 2019, tingkat literasi keuangan Indonesia baru 38 persen. Sedangkan, inklusi keuangan telah mencapai 76 persen. Artinya terdapat perbedaan yang sangat besar.

"Kita lihat disini gap-nya sangat besar yang ini menjelaskan kenapa banyak sekali kasus-kasus terjadi di masyarakat kita. Karena masyarakat tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar-benar apa produk atau jasa keuangan yang mereka beli, gunakan dan sebagainya," jelasnya.

Oleh karena itu,  Friderica telah mempersiapkan tiga strategi untuk mengatasi masalah rendahnya literasi masyarakat terkait industri jasa keuangan. Pertama, melakukan program edukasi kepada masyarakat secara masif. Kedua, pengawasan market conduct.

"Ketiga peningkatan perlindungan konsumen itu sendiri baik itu melalui mekanisme pengaduan nasabah yang kita permudah, bagaimana kita memfasilitasi dan sebagainya," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.