Sukses

Ombudsman Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Harga BBM Subsidi

Ombudsman menilai opsi menaikkan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman, Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, meminta pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Alasannya, langkah kenaikan harga BBM dapat menyulitkan kondisi perekonomian masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto di Jakarta, Kamis (25/8/2022) mengatakan permintaan tidak adanya kenaikan harga bbm subsidi ini berdasarkan temuan dan kesimpulan dalam kajian ombudsman, serta menyikapi kondisi semakin menipisnya kuota BBM hingga akhir 2022

"Opsi menaikkan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini. Alasannya, kenaikan harga pertalite dan solar yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen, sudah pasti akan menyulut inflasi," tegas dia.

Pemerintah perlu menjaga optimisme rakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi yang menjadi tanggung jawabnya

"Bila naik saja Rp 10 ribu per liter maka kontribusinya terhadap inflasi diprediksi 0,97 persen," jelas Hery Susanto.

"Covid baru saja mereda, ekonomi belum pulih, masyarakat sudah dibebani kenaikan harga BBM bersubsidi. Ini menjadi persoalan di ranah publik," ujar Hery.

Dia menyampaikan bahwa Ombudsman menyarankan pemerintah agar cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saran Ombudsman

Pemerintah hendaknya menetapkan pembatasan kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat dan memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi.

Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapat BBM bersubsidi mengingat masih banyak masyarakat belum mengetahui atau mengerti tentang pendaftaran kuota BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat, semisal kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lain karena ekonomi mereka masih rentan.

Kelompok itu juga sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi.

Ombudsman juga menyarankan supaya pemerintah mengoptimalkan pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan berbagai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.