Sukses

Jadi Anggota FATF, Indonesia Bakal Diakui Dunia soal Tindak Pencucian Uang

Pengamat hukum menilai pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak bisa dilakukan sendiri.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat hukum menilai pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak bisa dilakukan sendiri. Pasalnya, ini identik dengan tindak pidana lintas batas atau cross-border crime.

Ini menyusul status keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional anti pencucian uang atau Financial Action Task Force (FATF) akan diumumkan tahun depan. Proses penilaian melalui on-site visit telah rampung 4 Agustus 2022 kemarin.

Pengamat Hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait menegaskan pandangannya. Keanggotaan FATF akan memberikan ruang dan kuasa lebih besar dalam melawan TPPU.

"Dari segi hukum, kalau organisasi internasional itu ada saling kerja sama, dan penting sekali, dari urgensinya Indonesia diakui internasional punya komitmen yang kuat," kata dia dalam Inspirato Sharing Session bertajuk Masa Depan Indonesia Bersama FATF Liputan6.com, Jumat (5/8/2022).

"Kata-kata cross-border crime tak bisa dilakukan sendiri, dan kita bukan anak baru kemarin, kita punya pengalaman lebih dari cukup dalam pemberantasan tindak pidana (pencucian uang)," imbuh Ningrum.

Ia menyampaikan secara independen saja, indonesia telah memiliki sepak terjang dan belaja dalam menangani TPPU. Tapi, di sisi lain, Indonesia juga butuh legal assistance dan kerja sama dari negara lain dengan misi yang sama.

Dengan bergabungnya Indonesia berarti akan menambah daftar anggota tetap FATF menjadi 36 negara dengan 2 organisasi regional. Artinya, berdampak juga pada perbaikan penanganan TPPU secara internasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Modus Pencucian Uang

Lebih lanjut, Ningrum mengungkap sejulah modus baru pencucian uang. Termasuk seiring dengan perkembangan teknologi yang juga mempenaruhi sistem pembayaran.

Padahal, sebelumnya, modus pencucian uang masih melarikan aset ke beberapa negara tax heaven atau tanpa pajak. Meski, cara ini masih terus digunakan oleh sejumlah pelaku TPPU.

Pada intinya, kata Ningrum, memang perlu kerja sama secara internasional untuk memberantas tindakan yang terus berkembang seiring zaman ini.

"PPAT, e-commerce, negara safeheaven, lari ke Singapura, India, Thailand, Malaysia, Hong Kong, dan itu ada dalam catatan national risk asesment (NRA), semakin kuat satu negara persiapkan barisan untuk pencegahan pencucian uang," kata dia.

"Yang kita bicarakan ini PPATK tak bisa berjalan sendiri (melawan TPPU), itu bukan gengsi-gengsian, tapi sudah krusial," tambahnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Perketat Pengawasan

Kementerian Keuangan akan mempeeketat pengawasan di sektor pelelangan, jasa akuntan, dan akuntan publik. Hal ini bisa dilakukan setelah Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).

Ketua Tim Persiapan Mutual Evaluation Review (MER) Kemenkeu Muhammad Sigit menyebut poin itu bisa menjadi keuntungan bagi Indonesia. Artinya ada pengawasan di sektor yang berisiko terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Selaku regulator, maka Kemenkeu betul-betul melaksanakan kewajibannya, termasuk didalamnya adalah rekomendasi FATF, bagaimana cara mengelola melakukan manajemen untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU ini berbasis risiko," kata dia dalam Inspirato Sharing Session bersama Liputan6.com bertajuk Masa Depan Indonesia Bersama FATF, Jumat (5/8/2022)

"Jadi Kemenkeu dan PPATK dan lembaga lain itu secara berkala melakukan asesmen terhadap risiko TPPU di segala industri termasuk di Kemenkeu yakni pelelangan dan jasa akuntan dan akuntan publik," terangnya.

 

4 dari 4 halaman

Seimbang

Selebihnya, Sigit menyebut termasuk dalam proses audit yang berkaitan dengan risiko tadi. Kemudian, jika ditemukan risiko itu di sektor perpajakan, maka upaya pengawasan lebih juga akan diterapkan.

"Maka korelasinya harus positif, dalam arti penindakannya harus cukup. So far, kita sampaikan semua kita komunikasikan ke PPATK dan ada hasil cukup baik,"ujarnya.

Ia menyampaikan, organisasi internasional anti pencucian uang ini lahir diinisiasi oleh G7 sejak 1989. Kemudian, kini membesar menjadi G20, dimana peran Indonesia sangat penting disini.

"Keanggotaan di FATF tak semata urusan teknis, ada plenary disana, ada peran bu Menkeu disamping kementerian lain, kita serius mendorong Indonesia menjadi anggota FATF," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.