Sukses

Sah, BUMN Istaka Karya Dinyatakan Pailit

PT Istaka Karya (Persero) resmi menyandang status pailit atau bangkrut.

Liputan6.com, Jakarta PT Istaka Karya (Persero) resmi menyandang status pailit atau bangkrut. Penetapan pailit ini tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022.

Hal ini turut dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto. "Betul mas. Istaka sudah diputus pailit," ujar Yudi kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Yudi mengatakan, langkah selanjutnya kurator akan menghitung boedol pailit atau harta pailit BUMN Istaka Karya.

Meski begitu, dirinya enggan merinci lebih lanjut terkait skema maupun pelaksanaan rencana boedol pailit Istaka Karya.

"Untuk lebih jelasnya hal-hal tersebut dan langkah langkah selanjutnya mohon menghubungi corsec PPA dan PIC Istaka dari PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) ya," pungkasnya.

Diketahui, Istaka Karya merupakan satu dari delapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan pada tahun ini. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran ini juga salah satunya sebagai antisipasi perubahan model bisnis saat masa Covid-19 dan pasca-Covid-19.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar BUMN Dibubarkan

Berikut daftar kedelapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan tersebut antara lain:

- PT Industri Gelas (Persero)

- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

- PT Kertas Leces (Persero)

- PT Istaka Karya (Persero)

- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

- PT PLN Batubara

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Alasan 3 BUMN Dibubarkan: Rugi Terus hingga Teknologi Sudah Jadul

Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan tiga perusahaan yang telah lama berhenti beroperasi. Ada sederet alasan yang melatarbelakangi ketiganya diputuskan bubar melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Mengutip keterangan resmi, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dibubarkan karena BUMN ini menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset.

Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar.

Terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat ini sedang dilakukan penjualan melalui lelang.

Sedangkan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik. Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp1,32 triliun.

Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

4 dari 4 halaman

Teknologi Jadul

Kemudian, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini.

Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS.

Bahkan, hingga 2020, tercatat posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun. Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.

“Keputusan pembubaran adalah langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2003. Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Erick, Kamis (17/3/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.