Sukses

Hati-Hati Penipuan, Beredar Situs Sertifikasi Halal Palsu!

SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk waspada adanya situs atau aplikasi palsu Sistem Informasi Halal (SIHALAL). DIketahui terdapat sejumlah aplikasi yang meniru SIHALAL yang keberadaannya merugikan masyarakat.  

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menjelaskan, situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal hanya ptsp.halal.go.id. Jika ada situs atau aplikasi lain yang menawarkan sertifikasi halal maka dipastikan palsu. 

Arfi pun meminta masyarakat waspada untuk menghindarkan pelaku usaha dari penyalahgunaan data hingga penipuan saat mengajukan sertifikasi halal. Beredar di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com. Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal.

Arfi menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH dan tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.

"Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id," tegas Arfi Hatim, Minggu (26/6/2022).

"Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput," imbuhnya. ​​

SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.

Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mau Sertifikasi Halal Gratis? Begini Cara Dapatnya

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

"Hingga hari ini, baru sekitar 6.600 an yang daftar. Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id, Minggu (12/6/2022).

Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, lanjut Arfi, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). "Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," imbuh Arfi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

M. Arfi Hatim menambahkan, untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.

"Bapak Ibu dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet," jelas Arfi.

 

3 dari 4 halaman

Persyaratan

Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;

8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;

9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);

10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;

12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;

14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

 

4 dari 4 halaman

Kemenag Targetkan 10 Juta Sertifikat Halal di 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menjalin kerjasama dengan Yayasan Almuttaqien Care pada Senin (6/6). Kolaborasi ini dalam upaya mencapai target program 10 juta produk punya sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk tahun 2022

Komitmen bersama ditandatangani secara langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Ketua Yayasan Al Muttaqien Care Taefuri. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham berharap, melalui kolaborasi ini semakin banyak pelaku UMK di Indonesia yang mendapatkan sertifikat halal.

"Dalam program sertifikasi halal Indonesia ini kita juga menggandeng ormas dan lembaga-lembaga pendidikan, sebagai LP3H. Kita sudah memiliki 136 lembaga mitra yang terdiri dari perguruan keagamaan islam negeri di seluruh indonesia, perguruan tinggi negeri dan swasta dan juga dengan ormas-ormas islam NU, Muhammadiyah, Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Al Muttaqien Care dan lain-lain sebagainya," ujar Aqil di Ruang Rapat BPJPH, Pondok Gede, Jakarta, Senin (6/6/2022).

BPJPH juga mengadakan program pelatihan bagi tenaga pendamping untuk sertifikasi Halal Indonesia bagi para UMK. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi maupun ketrampilan tenaga pendamping sertifikasi Halal Indonesia, guna mencapai 10 juta sertifikasi halal bagi UMK di tahun ini.

"Saat ini, sudah ada sekitar 50.000 tenaga pendamping dan 900 orang traineer," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.