Sukses

Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Berlaku hingga Harga Stabil Rp 14.000

Pemerintah bakal melakukan pelarangan ekspor RBD Palm Olein sebagai bahan baku minyak goreng, per 28 April 2022 pukul 00.00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti harga minyak goreng yang masih tinggi, pasca diserahkan untuk mengikuti mekanisme pasar. Tak terkecuali minyak goreng curah, yang kini ditetapkan Rp 14.000 per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET).

"Realisasi minyak goreng curah dengan harga 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional. Di beberapa tempat harga migor curah masih di atas 14.000 per liter," ujar Airlangga dalam sesi teleconference, Selasa (26/4/2022).

Mengantisipasi itu, pemerintah bakal melakukan pelarangan ekspor RBD Palm Olein sebagai bahan baku minyak goreng, per 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Aturan ini bakal berlaku sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di seluruh pasar tradisional.

"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," imbuh Airlangga.

Dia memaparkan, distribusi minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.

Kemudian, penugasan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi migor curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional. Terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor, yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

"Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor, tidak punya jaringan distribusi, sehingga diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya," pungkas Airlangga.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Larangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022.

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng tersebut diputuskan Jokowi usai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tutur Jokowi dikutip dari Youtubr Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

Jokowi menegaskan akan terus memantau dan melakukan evaluasi kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng ini hingga pasokan di dalam negeri tercukupi.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tutup Jokowi.

 

3 dari 4 halaman

Larangan Ekspor Hanya Berlaku untuk 3 Kode HS Bahan Baku Minyak Goreng Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan larangan ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, hanya berlaku untuk 3 kode HS bahan baku baku minyak goreng.

Larangan ekspor untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized system, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039.

“Jadi, adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Jadi, sekali lagi yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS nya ujungnya 36, 37 dan 39,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng, Secara Virtual, Selasa (26/4/2022).

Larangan ekspor RBD Palm Olein akan berlaku mulai 28 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dalam rangka untuk menstabilkan harga minyak goreng curah agar sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter. Sebab, hingga kini di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter.

“Untuk itu seperti apa dijelaskan oleh bapak presiden telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein. Jadi istilah teknisnya RBD palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.000 Waktu Indonesia Barat sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter,” ujar Menko Airlangga.

Menyusul kebijakan ini, Peraturan Menteri Perdagangan juga akan diterbitkan. Nantinya, Bea Cukai bertugas memonitor kebijakan tersebut supaya tidak terjadi penyimpangan.

Adapun pelaksanaan kebijakan larangan ekspor RBD Palm Olein ini diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.

4 dari 4 halaman

Larangan Ekspor RBD Palm Olein

Larangan ekspor RBD Palm olein, ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein, dan Bea Cukai yang akan terus memonitor seluruh aktivitas-aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai.

Sementara, untuk sisi pengawasan dilakukan Bea Cukai, diikuti oleh Satgas pangan, dan setiap  pelanggaran akan ditindak tegas melalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus juga selama libur idul fitri nanti.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan, dengan perkembangan situasi yang ada,” katanya.

Menko menegaskan kembali, jangka waktu larangan ekspor RBD Palm Olein ini hanya berlaku sampai harga minyak goreng curah di masyarakat stabil di angka Rp 14. 000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam kesempatan ini juga tadi bapak presiden juga mengarahkan bahwa distribusi minyak goreng ke masyarakat dengan harga Rp14.000 juga dilakukan dengan dua cara pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen,” pungkas Airlangga.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.