Sukses

Begini Cara Mengakses NPWP Elektronik Jika Kartu Fisik Hilang atau Lupa Dibawa

NPWP tersebut tentu dapat digunakan selayaknya kartu fisik NPWP.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah menyediakan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Tidak perlu khawatir, statusnya tentu sama saja dengan kartu fisik yang ada pada umumnya.

“DJP sudah menyediakan NPWP elektronik yang statusnya sama dengan kartu fisik NPWP. Cara aksesnya gampang dan #KawanPajak bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan perpajakan,” dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa (19/4/2022).

Seperti yang diketahui bersama, NPWP sering dibutuhkan dalam dunia perpajakan. Mengutip laman pajak.go.id, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Karenanya, setiap orang sebaiknya memiliki NPWP. Nah, saat ini Ditjen Pajak sudah menyediakan layanan NPWP elektronik yang dapat diakses dengan mudah semisal lupa membawa atau kartu fisiknya hilang.

Lantas, bagaimana cara mengaksesnya?

Berikut ini cara mengakses NPWP elektronik seperti mengutip informasi dari Instagram @ditjenpajakri.

1. Buka dan login di laman pajak.go.id

2. Lalu buka menu informasi dan klik Kirim Email

3. Lanjut cek email terdaftar

Nantinya NPWP elektronik akan dikirimkan ke email terdaftar dalam bentuk PDF. NPWP tersebut tentu dapat digunakan selayaknya kartu NPWP.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Membuat NPWP Online

Bagi yang belum punya NPWP dan ingin membuat, berikut ini cara membuat NPWP online melalui laman pajak.go.id.

1. Buka laman ereg.pajak.go.id Pilih menu daftar.

2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

4. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.

5. Setelah proses aktivasi selesai, silahkan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

6. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

7. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

8. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

9. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

10. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

11. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

12. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

13. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

14. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini