Sukses

Kemenko Maritim Jabarkan Strategi Menangkan Gugatan Kasus Tumpahan Minyak Montara

Kemenko Maritim mendukung penuh upaya tersebut dengan mengirimkan ahli dan data-data dalam sidang-sidang Gugatan Kasus Tumpahan Minyak Montara

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan perkembangan terbaru kasus gugatan tumpahan minyak di Lapangan Montara yang mencemari Laut Timur.

Purbaya menjelaskan, gugatan dari 15 ribu petani rumput laut dan nelayan di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao di Provinsi NTT kepada PTT Exploration and Production (PTTEP) asal Thailand adalah class action.

Gugatan diajukan di Pengadilan Federal Australia dan pada Maret 2022 telah dimenangkan oleh para petani rumput laut dan nelayan. Namun kemudian PTTEP mengajukan banding dan sidang akan berlajut pada Juni 2022.

Kemenko Maritim mendukung penuh upaya tersebut dengan mengirimkan ahli dan data-data dalam sidang-sidang yang sudah berjalan.

"Kita mengirimkan ahli cukup banyak. Kita kirim ahli hampir 40 orang lebih. Juga mengirimkan masyarakat yang diundang ke pengadilan sana (Australia)," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (1/4/2022).

Selain itu, Purbaya menjelaskan, Pemerintah juga telah mensinkronkan aturan-aturan yang ada sehingga tidak mengganggu proses yang tengah berjalan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ajukan tuntutan Bergantian

Purbaya juga bercerita, rencana awal pemerintah akan mengajukan dua gugatan ke PTTEP sekaligus yaitu di luar negeri tepatnya di Pengadilan Federal Australia dna di dalam negeri. Namun rencana tersebut urung dijalankan.

Pemerintah kemudian memutuskan untuk mengajukan gugatan bergantian yaitu di luar negeri terlebih dahulu dan kemudian di dalam negeri.

Strategi tersebut dijalankan agar tidak bisa diadu domba oleh pihak lain. "Jadi kita jalankan dulu yang di luar negeri dahulu kalau sudah menang nanti buktinya kita pakai untuk pengadilan dalam negeri dan pengadilan lingkungan yang lain" kata dia.

Ternyata strategi tersebut berhasil. Dengan koordinasi yang baik antar kementerian, bukti bukti yang diajukan bisa memenangkan kasus tumpahan minyak di Montara.

 

3 dari 3 halaman

Ledakan di 2009‎

Untuk diketahui, kasus tumpahan minyak perusahaan PTTEP terjadi pada 21 Agustus 2009. Ketika sumur minyak H1-ST1 Anjungan Lepas Pantai Lapangan Minyak Montara di Laut Timor meledak. Tumpahan minyak ini mengalir secara terus-menerus selama 74 hari sampai ke pesisir pantai wilayah Provinsi NTT, Indonesia.

Kejadian ini mengakibatkan pencemaran pada baku mutu air laut di hampir seluruh wilayah NTT dan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan ekosistem laut secara luas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini