Sukses

Menaker: JKP Tak Langgar Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menaker menyampaikan aturan mengenai JKP telah dikeluarkan sebelum adanya putusan MK. Sehingga, berlakunya JKP ini tidak melanggar keputusan MK terkait status UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan aturan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak melanggar aturan. Ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang menyebut inkonstitusional bersyarat.

Dalam amar putusan MK salah satunya menyebut UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat. Serta meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan aturan turunan lagi yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Menaker menyampaikan aturan mengenai JKP telah dikeluarkan sebelum adanya putusan MK tersebut. Sehingga, berlakunya JKP ini tidak melanggar keputusan MK terkait status UU Cipta Kerja.

“Peraturan tentang JKP ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah baik itu Peraturan pemerintah ataupun Peraturan menteri sebelum adanya putusan MK,” katanya dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).

“Aturan JKP itu telah dikeluarkan pada 21 Februari 2021, sementara putusan MK itu November 2021, jadi PP Nomor 37/2021 ini tetap berlaku,” imbuhnya.

Lebih lagi, ia menyebutkan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP juga sudah dikeluarkan sebelum putusan MK.

“Semua aturan terkait JKP ini (keluar) sebelum putusan MK,” kata Ida Fauziyah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan telah menyalurkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 191 orang. Jumlah ini diperoleh per 20 Maret 2022.

Ia menyebut, sebelumnya, dua minggu lalu, baru ada sekitar 125 orang yang tercatat mencairkan manfaat dari JKP ini. dari 191 orang yang tercatat tersebut, 94 orang diantaranya telah mengambil asesmen pengembangan diri, kemudian konseling sebanyak 34 orang, serta yang telah melamar lebih dari 5 pekerjaan ada 58 orang.

“Jadi program JKP ini sudah dirasakan kepada teman-teman yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebanyak 191 orang,” katanya dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).

“Jadi program ini yang benar-benar direalisasi pemerintah, dan teman-teman yang mengalami PHK sudah rasakan manfaat dari JKP, mulai cash benefit, akses pasar kerja, dan pelatihan kerja,” paparnya.

Sementara itu, terkait kesiapan program dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP tahun 2021 dari Februari-November 2021 tercatat sebesar Rp 823,91 miliar. Jumlah ini untuk memenuhi kepada 100.849.059 tenaga kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.