Sukses

Minyak Goreng Langka Gara-Gara Ditimbun? Ini Temuan YLKI

Dugaan praktik penimbunan minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan turut diselidiki Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Liputan6.com, Jakarta Dugaan praktik penimbunan minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan turut diselidiki Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Banyak masyarakat mengeluh sulit mendapat stok minyak goreng pasca mendapat subsidi harga dari pemerintah.

Namun, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mendapat barang bukti pasti soal tuduhan penimbunan minyak goreng itu. Dia pun mendorong pihak kepolisian untuk turut melacak kemungkinan itu.

"YLKI belum menemukan. Saya kira kita minta polisi untuk juga lebih detil membongkar adanya indikasi penimbunan itu," ujar Tulus dalam sesi teleconference, Jumat (11/2/2022).

Tulus menilai, praktik menimbun minyak goreng menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jelas-jelas pelanggaran, dan pelakunya bisa terkena pidana.

"Karena minyak goreng merupakan barang penting dan strategis yang tidak boleh ditimbun oleh pelaku usaha. Cuman indikator penimbunan itu harus clear, harus jelas," tegas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebakaran Gudang Minyak Goreng

Untuk kasus ini, YLKI juga mencermati insiden kebakaran gudang minyak goreng yang terjadi di Ciracas, Jakarta Timur dan Kota Medan. Kasus ini kemudian mengundang dugaan adanya praktik penimbunan minyak goreng yang dilakukan sejumlah pihak.

Kendati begitu, Tulus tak ingin ambil kesimpulan seperti itu. Dia pun menyerahkan usut perkara kepada pihak berwenang.

"Tapi dari beberapa kasus kebakaran minyak goreng, ditemukan adanya indikasi penimbunan, walaupun untuk sementara polisi belum berani menyimpulkan itu penimbunan," ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.