Sukses

2 Perusahaan Mundur, Apindo Tetap Gugat Anies Baswedan soal Kenaikan UMP 2022

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tetap melanjutkan tuntutan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait UMP 2022

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tetap melanjutkan tuntutan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

“Gugatan masih jalan terus,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Liputan6.com, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu, terdapat dua perusahaan yang membatalkan gugatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kedua perusahaan itu diantaranya, PT Edico Utama dan PT Century Textile Industri.

Nurjaman pun membenarkan informasi tersebut. “Betul, 2 perusahaan mundur dari tuntutan,” ujarnya.

Dia pun membeberkan alasan Apindo tetap melanjutkan tuntutan karena pihaknya ingin mencari kepastian hukum soal aturan pengupahan yang akan dipakai ke depannya.

“Kami butuh kepastian hukum,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian terkait UMP 2022 harus diperjelas. Sebab, kebijakan pengupahan akan dipakai pada tahun berikutnya. Sehingga, jika kebijakan tersebut tidak segera dibereskan maka akan menimbulkan kebingungan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Lalu, direvisi pada 16 Desember 2021 dan naik 5,1 persen.

Oleh karena itu, Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menentang keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi sebesar 5,1 persen.

Anies dinilai telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum provinsi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.