Sukses

Asosiasi Tak Yakin Harga Minyak Goreng Langsung Turun di Warung Kelontong

Asosiasi tidak yakin Pemerintah dapat menjamin harga minyak goreng bisa turun di kisaran Rp 14 ribu per liter hingga seluruh pelosok tanah air.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adi Wisoko, tidak yakin Pemerintah dapat menjamin harga minyak goreng bisa turun di kisaran Rp 14 ribu per liter hingga seluruh pelosok tanah air.

Lantaran, program distribusi minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 11 juta liter melalui operasi pasar dan ritel modern yang dimulai sejak November 2021 dinilai tidak memenuhi target. Bahkan harga minyak goreng masih tetap mahal.

“Arti kata secara keseluruhan tidak memenuhi komitmen yang seharusnya 11 juta liter ini. Maka, itulah yang terjadi, lanjutan dari minyak goreng tetap tinggi tidak turun,” kata Adi dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (19/1/2022).

Sekarang Pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14 ribu per liter yang diberlakukan untuk seluruh kemasan sederhana hingga bermerek.

Peran BPDPKS sangat menentukan dalam menanggung semua kerugian yang dialami oleh penjual ritel modern, penjual toko, hingga penjual warung eceran. Selain itu, Pemerintah juga harus membuktikan hingga level bawah bahwa minyak goreng semua dijual rata Rp 14 ribu per liter.

“BPDP itu harus bisa bertanggung jawab, artinya kalau kita jual supermarket atau minimarket jelas ada, kalau kita jual ke toko-toko itu tokonya jelas. Namun, bagaimana mendapatkan bukti itu bisa capai Rp 14 ribu sampai tingkat pembeli eceran yang terbawah di warung-warung,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warung Eceran

Mungkin untuk ritel modern bisa mudah terdata, dan dapat segera mengajukan kerugiannya ke BPDPKS untuk mengganti ongkos beli sebelumnya dari produsen. Namun, untuk warung-warung eceran bawah cukup sulit.

“Sisa-sisa yang belum terjual harus tercatat semua terbukti semua baru bisa diajukan ke BPDP, ini yang sudah ada di supermarket. Hasilnya tidak tahu apakah bisa menurunkan secara keseluruhan dan bisa menikmati harga Rp 14 ribu, kita hanya bisa nunggu,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.