Sukses

Saldo Dana Haji Kelolaan BPKH Naik Jadi Rp 158,8 Triliun di 2021

Saldo Dana Haji Kelolaan BPKH juga melebihi target hingga 101,90 persen yang ditetapkan sebesar Rp 155,92 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan jika saldo dana haji yang dikelola pada 2021 mencapai Rp 158,88 triliun. Angka ini naik 9,64 persen dari 2020 yang sebesar Rp 144,91 triliun.

Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan hingga 101,90 persen yang ditetapkan BPKH pada 2021 sebesar Rp 155,92 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukur atas kelolaan dana haji yang melebihi target di tengah kondisi kesulitan imbas pandemi.

BPKH dalam empat tahun mengelola dana haji berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan meski berada di situasi sulit akibat pandemi COVID-19.

"Di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya," jelas Anggito di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Adapun terkait instrumen dana kelolaan pada 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 113,24 triliun atau 71,27 persen.

Kemudian sisanya 28,73 persen atau Rp 45,64 persen terdapat di penempatan bank syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah.

Proporsi dana haji yang ditempatkan dan diinvestasikan dikatakan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP nomo 5 tahun 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Manfaat Naik

Seiring kenaikan dana kelolaan ini maka nilai manfaat juga ikut naik sebesar Rp 10,55 triliun atau bertambah 41,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 7,43 triliun.

Sementara anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira menegaskan jika dana haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang ama dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Selain itu, BPKH dalam pengelolaan haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tahun 2022 BPKH dikatakan terus akan meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.