Sukses

Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang Seluas 3,2 Juta Ha, Mana Saja?

Jokowi mengecam tindakan malas perusahaan-perusahaan tambang yang tidak melapor rencana kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut izin usaha bagi 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba). Pasalnya, ribuan perusahaan tambang tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah sejak bertahun-tahun lalu.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," kata Jokowi, pada Kamis 6 Januari 2022.

Jokowi mengecam tindak malas perusahaan-perusahaan tambang tersebut, yang telah mengambil kekayaan milik Bumi Pertiwi namun tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Pasca pengumuman tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan rilis data, daftar perusahaan-perusahaan tambang yang izinnya sudah dicabut RI 1.

Mengutip rilis Kementerian ESDM, Jumat (7/1/2022), total luas wilayah untuk seluruh kegiatan tambang tersebut mencapai sekitar 3,2 juta ha yang tersebar di hampir seluruh provinsi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Sektor

Izin usaha tambang ini terbagi dalam dua sektor, untuk perusahaan pertambangan mineral (termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan) serta batu bara.

Untuk izin usaha pertambangan mineral, total ada sebanyak 1.776 perusahaan yang menempati lahan seluas 2.236.259 ha. Itu tersebar antara lain di Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur.

Kemudian, di Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara untuk izin usaha pertambangan batubara, total ada 302 perusahaan dengan luas wilayah 964.787 ha. Tersebar antara lain di Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.