Sukses

Buruh ke Pengusaha soal UMP 2022: Jangan Siram Bensin ke Dalam Api

Organisasi buruh mengecam rencana pengusaha yang tergabung dalam APINDO terkait rencana gugatan soal kenaikan UMP 2022

Liputan6.com, Jakarta Organusasi buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengecam sikap yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta yang akan melayang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

“Mengecam tindakan APINDO tersebut, karena akan berpotensi menimbulkan eskalasi aksi-aksi buruh yang meluas tidak hanya di DKI tapi di Indonesia,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Said mempertanyakan langkah yang dilakukan APINDO ini mewakili pengusaha yang mana saja. Menurut Said, APINDO merupakan perkumpulan para pengusaha personalia yang tidak memahami proyeksi perusahaan.

“Apakah APINDO tidak membaca proyeksi pertumbuhan ekonomi  Indonesia 2022 sebesar 4-5 persen, yang mana UMK dan UMP akan dijadikan dasar. Kalau APINDO  ingin mem-PTUN-kan maka periksa dulu perusahaan mana dulu yang mau mem-PTUN-kan, jangan menyiram bensin dalam api. Perlawanan buruh akan keras terus,” tegasnya.

Padahal, alasan Gubernur DKI Jakarta memutuskan nilai UMP 2022 naik sebesar 5,1 persen sudah mempertimbangkan segala kepentingan, termasuk kepentingan pengusaha.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangkan Daya Beli

Seorang pemimpin di daerah dan di tingkat nasional seharusnya juga mempertimbangkan daya beli. Naiknya upah minimum DKI Jakarta sebesar 5,1 persen sudah diproyeksikan akan terjadi peningkatan konsumsi di DKI seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi, yang diproyeksikan tumbuh 4-5 persen di tahun 2022.

“Coba APINDO diskusi dulu lah dengan kepala Bappenas/Menteri Bappenas,” ucapnya.

Lantaran, sebagaimana konferensi Bappenas menyampaikan setiap 5 persen kenaikan upah minimum maka akan menumbuhkan daya beli secara nasional sebesar Rp 180 triliun. Secara tidak langsung menguntungkan pengusaha.

“Nah apindo ini mewakili pengusaha yang mana? kalau memang dibilang pengusaha menengah akan terpuruk justru Menteri Bappenas sudah mengumumkan akan terjadi peningkatan atau pertumbuhan daya beli secara nasional. Kan diuntungkan pengusaha kok APINDO marah, pengusaha anggotanya mau diuntungkan,” pungkas Said.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.