Sukses

Tarif Bus AKAP Siap-siap Naik hingga 30 Persen di Nataru

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momen bagi para pengusaha sektor transportasi untuk meraup pendapatan, seperti para operator bus AKAP

Liputan6.com, Jakarta Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) menjadi momen bagi para pengusaha sektor transportasi untuk meraup pendapatan. Hal ini lantaran tingkat perjalanan masyarakat naik cukup signifikan dibanding hari biasa

Untuk itu, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) berencana melakukan penyesuaian tarif bus untuk perjalanan di akhir tahun 2021. Sejauh ini IPOMI tengah melakukan perhitungan kenaikan di kisaran 20-30 persen dari tarif ada saat ini.

Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, rencana kenaikan ini diperhitungkan setelah pemerintah memberikan sejumlah persyaratan perjalan untuk angkutan darat saat Nataru. Kenaikan ini pun meminimalisir sepinya penumpang.

"Jadi memang persiapan, kurang lebih kenaikannya seperti itu," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/11/2021).

Berdasarkan catatannya, rata-rata bus tujuan ke Pulau Jawa tingkat okupansinya belum mencapai 100 persen, meskipun pemerintah sudah mengizinkan untuk di isi penuh.

Tingkat keterisian tempat duduk hanya sekitar 60-70 persen. Namun begitu angka itu sudah naik dibandingkan awal-awal pandemi yang hanya 40-50 persen.

 "Nah ini sampai dengan kemarin sudah bergerak 70-80 persen," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Juta Orang Bakal Mudik

Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dilakukan bulan Oktober dan dan November 2021, ada 15 juta orang berencana mudik akhir tahun ini.

Sebagai antisipasi, pemerintah memperketat syarat perjalanan. Baik udara, laut maupun darat. Tujuannya untuk pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Nataru.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pemerintah memberikan tambahan dokumen persyaratan berupa surat keterangan RT/RW dan pos PPKM bagi masyarakat yang melakukan mudik selama libur Natal dan Tahun Baru. Dokumen ini harus dilengkapi bersama surat vaksin dan antigen. 

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.